Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera

Kota Dumai (Riau), LPC
Adanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lama), Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, diketahui pihak DPRD dan DLH Kota Dumai langsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Gedung Ruang Rapat DPRD Kota Dumai, pada selasa, 19 Agustus 2025.
Melihat perihal itu, Mansur selaku Pecinta dan Pemerhati Mangrove yang juga mempunyai Kelompok dalam kegiatan Mangrove menilai hasil RDP itu sangat jelas dengan kegiatan ilegal yang terlaksana saat ini di pesisir pantai Kota Dumai sangatlah merusak ekosistem Manggrove tersebut.
"Saya sebagai Pecinta dan Pemerhati Mangrove serta saya juga mempunyai kelompok yang ada kegiatan Mangrove ini menilai dari hasil RDP yang di gelar dalam ruang rapat DPRD Kota Dumai sangatlah jelas dengan adanya kegiatan ilegal yang berjalan di Jalan Bahtera (TPI Lama) merusak ekosistem Mangrove yang ada di pesisir Kota Dumai," ucapnya kepada awak media.
Adapun pelaku perusakan mangrove ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang terdapat pada Pasal 73 UU Nomor 27 Tahun 2007, mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 2 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar bagi perusak mangrove. Dan pada Pasal 98 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak Rp 10 milar bagi perusak lingkungan, termasuk mangrove.
Mansur juga menyangkal kepada pihak Anggota DPRD Kota Dumai yang hadir di RDP pada saat itu tidak ada menuai hasil dan tindak lanjutnya sampai saat ini. Beliau juga kecewa terhadap kinerja dari DPRD dan DLH Kota Dumai yang secara kasat mata bisa melihat adanya kegiatan ilegal yang terjadi disana, serta kegiatan tersebutlah yang merusak ekosistem Mangrove di pesisir pantai Kota Dumai.
"Saya menilai kepada Anggota DPRD Kota Dumai yang hadir di RDP saat membahas adanya perusakan Mangrove di Jalan Bahtera ini tidak menuai hasil/zonk dan tidak lanjutnya pun tidak ada sampai saat ini. Saya juga kecewa terhadap kinerja DPRD dan DLH Kota Dumai yang ada melihat langsung kegiatan ilegal yang berjalan disana telah merusak ekosistem Mangrove di Pesisir Pantai Kota Dumai," jelasnya kepada awak media.
Mansur juga menilai ketika tidak ada kinerja dari DPRD dan DLH Kota Dumai untuk menindaklanjuti perihal ini, dia akan menyurati pihak Provinsi Riau ataupun sampai ke Kementrian di Jakarta.
"Saya kalau memang tidak ada tindak lanjut dari pihak DPRD dan DLH Kota Dumai untuk perusakan Mangrove di Pesisir Kota Dumai, kita akan buat surat ke Provinsi Riau terkait perihal ini dan juga kalau bisa sampai ke Kementrian di Jakarta untuk perusak lingkungan ataupun Mangrove ini harus dikenakan sanksi pidana yang sesuai tertuang di Pasal 73 UU Nomor 27 Tahun 2007," tutupnya.***
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.