Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap

Belawan (Sumut), LPC
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram dan menangkap dua orang bandar dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Andi (38) dan Nazri (45), bersama barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering seberat total 13 Kg, satu buah tas, dan tiga unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menerima informasi awal dari warga saat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Labuhan Deli.
“Kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli,” terang AKP Ismail Pane.
Menurutnya, setelah para pelaku menyetujui untuk melakukan transaksi, tim segera menyusun rencana dan menyiapkan penyergapan di lokasi yang telah disepakati. Begitu pelaku mengeluarkan narkoba dari dalam tas, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.
“Kedua pelaku tak bisa mengelak karena barang bukti berada langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh seharga Rp. 900.000 per kilogram dan akan dijual kembali seharga Rp. 1.500.000 per kilogram,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi serta menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.***Yanti
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.