BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
Dibaca : 76 Kali
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Dibaca : 105 Kali
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
Dibaca : 92 Kali
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Dibaca : 92 Kali
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
Dibaca : 96 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Mulai Jalani Sidang Korupsi

Redaksi

Jumat, 02 April 2021 - 09:21:35 WIB Di Baca : 3031 Kali
Cetak
Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Mulai Jalani Sidang Korupsi

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Perkara korupsi yang menimpa mantan Walikota Dumai Zulkifli AS alias Zulkifli Adnan Singkah mulai di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekan Baru hari Kamis (01/04/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekan Baru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama Zulkifli AS ini digelar secara virtual melalui video teleconference sebagaimana dilansir kabarriau.com yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rikhi Benindo Maghaz dari KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia).

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Jaksa Penuntut Umum KPK RI dalam agenda sidang pembacaan surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Zulkifli AS melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) kepada Yaya Purnomo selaku Kasi (Kepala Seksi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah dibawah Dirjen (Direktorat Jenderal) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Rifa Surya selaku Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Selain memberi suap, terdakwa Zulkifli AS juga telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Walikota Dumai tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.14-631 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016.

Diketahui, terdakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) secara bertahap dari Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra yang digunakan terdakwa untuk berbagai macam keperluan seperti untuk kepentingan pembangunan rumah terdakwa yang beralamat di jalan Bundo Kandung Kota Pekanbaru, pembelian tanah jalan HM Sidik kelurahan Pelintung, penyertaan modal usaha anak terdakwa dan untuk kelancaran Haslinar (istri terdakwa) dalam mengikuti Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

Tidak hanya itu saja, penerimaan gratifikasi berupa uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) itu juga diberikan terdakwa kepada Faisal, Imam Suhadak, Mashudi, Yeyen Melda Zulaif, Syamsidar, Mohamad Ilham, Risky Ishary, Nelson Hamonangan, Yuhardi Manaf, Ermansyah (LSM), Nurul Afridha Aziz, Media Riau Pesisir, Very Agustian, Mimi Gusneti, Rio Kusuma, Suparno, PT Mitra Mulia Sentosa, Yuli Purwanto, Muhammad Arif Sulaiman, Syafitri Syafei, Hasanal Bulkiah dan Muhammad Rafee.

Sejak terdakwa Zulkifli AS menerima uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) dari Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK RI dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Padahal, penerimaan-penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum dan perbuatan terdakwa haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Walikota Dumai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015.


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:15:30 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.

Hukrim

Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:01:05 WIB

Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 07:35:08 WIB

Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.

Hukrim

Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:08:47 WIB

Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu

Senin, 09 Maret 2026 - 10:23:45 WIB

Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.

Hukrim

Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan

Ahad, 08 Maret 2026 - 18:38:45 WIB

Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
Ternak Warga Dipastikan Sehat, Babinsa Merbau Intensifkan Pemantauan PMK
21 Maret 2026
Pelepasan Pawai Takbir Berlangsung Meriah, Danramil Tekankan Kebersamaan
21 Maret 2026
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
21 Maret 2026
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
21 Maret 2026
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
21 Maret 2026
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
21 Maret 2026
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
21 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 2 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 3 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 4 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 5 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
  • 6 Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026, PT PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
  • 7 Melalui Komsos, Babinsa Merbau Dorong Persatuan Warga di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com