BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 51 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 66 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 81 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 115 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 115 Kali

  • Home
  • Hukrim

DPP LSM TAWON Laporkan Penambangan Pasir Diduga Ilegal ke Polda Sumut

Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:04:40 WIB Di Baca : 244 Kali
Cetak
DPP LSM TAWON Laporkan Penambangan Pasir Diduga Ilegal ke Polda Sumut

Labuhanbatu (Sumut), LPC

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (DPP LSM TAWON) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal (galian C) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, aktivitas penambangan pasir tersebut berlokasi di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan hanya berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas Aek Nabara – Negeri Lama. Kegiatan ini diduga menggunakan mesin pompa pengisap untuk mengeruk pasir dari Sungai Bilah, yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari ekosistem sungai setempat.

Salah satu sumber terpercaya menyebutkan bahwa pada Sabtu, 14 Juni 2025, lokasi tambang tersebut telah didatangi oleh sejumlah aparat penegak hukum. "Kemungkinan mereka dari pihak Polda," ujar sumber tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tindakan yang diambil aparat terhadap aktivitas tambang tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP LSM TAWON, Ramses Sihombing, pada Kamis (19/6/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kegiatan tersebut secara resmi ke Polda Sumut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya mereka telah mengirim surat klarifikasi kepada pemilik usaha tambang, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Oleh karena itu, langkah hukum diambil demi menegakkan aturan yang berlaku.

“Laporan kami berdasarkan indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Ramses. Dalam regulasi tersebut, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain mengacu pada UU Minerba, LSM TAWON juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di sektor ini. “Tidak boleh ada celah pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Ramses.

LSM TAWON berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang di wilayah Labuhanbatu guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.***


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

Hukrim

Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:45:14 WIB

Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.

Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:32:07 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 2 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 3 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 5 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry
  • 6 PT Agrinas Palma Nusantara Kelola PT EMA Tata Seluas 4.800 Hektar Berjalan Lancar
  • 7 Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Penerapan PDCA

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com