BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
Dibaca : 5 Kali
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Dibaca : 87 Kali
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Dibaca : 83 Kali
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Dibaca : 81 Kali
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Dibaca : 94 Kali

  • Home
  • Hukrim

DPP LSM TAWON Laporkan Penambangan Pasir Diduga Ilegal ke Polda Sumut

Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:04:40 WIB Di Baca : 577 Kali
Cetak
DPP LSM TAWON Laporkan Penambangan Pasir Diduga Ilegal ke Polda Sumut

Labuhanbatu (Sumut), LPC

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (DPP LSM TAWON) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal (galian C) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, aktivitas penambangan pasir tersebut berlokasi di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan hanya berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas Aek Nabara – Negeri Lama. Kegiatan ini diduga menggunakan mesin pompa pengisap untuk mengeruk pasir dari Sungai Bilah, yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari ekosistem sungai setempat.

Salah satu sumber terpercaya menyebutkan bahwa pada Sabtu, 14 Juni 2025, lokasi tambang tersebut telah didatangi oleh sejumlah aparat penegak hukum. "Kemungkinan mereka dari pihak Polda," ujar sumber tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tindakan yang diambil aparat terhadap aktivitas tambang tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP LSM TAWON, Ramses Sihombing, pada Kamis (19/6/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kegiatan tersebut secara resmi ke Polda Sumut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya mereka telah mengirim surat klarifikasi kepada pemilik usaha tambang, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Oleh karena itu, langkah hukum diambil demi menegakkan aturan yang berlaku.

“Laporan kami berdasarkan indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Ramses. Dalam regulasi tersebut, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain mengacu pada UU Minerba, LSM TAWON juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di sektor ini. “Tidak boleh ada celah pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Ramses.

LSM TAWON berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang di wilayah Labuhanbatu guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.***


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:36:33 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.

Hukrim

Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29:28 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.

Hukrim

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:25:18 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.

Hukrim

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:45:16 WIB

Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.

Hukrim

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42:20 WIB

Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.

Hukrim

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39:32 WIB

Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
14 Mei 2026
Cegah Penyebaran PMK, Pratu Rifaldi Hasibuan Lakukan Pengecekan Hewan Ternak
14 Mei 2026
Patroli Karhutla di Meranti Bunting Berjalan Aman, Titik Api dan Asap Nihil
14 Mei 2026
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
14 Mei 2026
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
14 Mei 2026
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
14 Mei 2026
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
13 Mei 2026
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
13 Mei 2026
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
13 Mei 2026
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
13 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
  • 2 Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
  • 3 Aliansi Pemuda Riau Jakarta Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Dumai, Dhery Perdana Nugraha Akan Temui Menteri LH
  • 4 Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
  • 5 Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
  • 6 Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
  • 7 Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com