DLH Dumai Undang AMN Terkait Penutupan Sungai Nerbit Kecil Oleh Sinarmas Group
Kota Dumai (Riau), LPC
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai mengundang Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan untuk mediasi mengenai laporan yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemko Dumai terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang dilakukan oleh group Sinarmas.
Penutupan sungai diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang mengakibatkan hilangnya fungsi sebuah sungai yang selama ini bernilai ekonomis karena akses masyarakat kelaut tertutup. Pertanyaannya siapa aktor intelektual dibalik penutupan sungai Nerbit Kecil tersebut.
Informasi yang berkembang bahwa laporan AMN mulai berproses. Ketua RT dan Ketua LPMK Lubuk Gaung ketika menyampaikan laporan telah dimintai keterangan oleh Polres Dumai menyusul undangan Dinas Lingkungan Hidup hari ini (Jum’at, 03/01/2025) dengan agenda mediasi terhadap Aliansi Masyarakat terkait laporan penutupan sungai Nerbit Kecil. Informasi ini disampaikan Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung, Hendry Yanto.
Keterangan yang terhimpun menyebutkan bahwa laporan Aliansi mendesak aparat penegak hukum (APH) Polri, Kejaksaan dan Pemko Dumai mengusut tuntas penutupan sungai Nerbit tersebut. Hukum lingkungan hidup harus ditegakkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
" Sebab akibat penutupan Sungai Nerbit Kecil terjadi pasang air laut Rob atau akibat hujan warga Nerbit mengalami kebanjiran, dan lingkungan pemukiman warga menjadi kumuh, " hal ini disampaikan salah seorang warga Aliansi.
Disebutkan bahwa Group Sinarmas Lubuk Gaung perusahaan industry pengolah minyak sawit mentah CPO, memproduksi minyak nabati. Perusahaan industry pengolah CPO terbesar di Indonesia.
Namun masalah pencemaran lingkungan hidup group Sinarmas diduga abai, tak heran jika menjadi sorotan netizen dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan peristiwa dugaan pencemaran lingkungan hidup dilaporkan ke instansi terkait dan dipublikasikan di media massa.
Indikasi bahwa hukum terkait Lingkungan Hidup belum berpihak terhadap masyarakat, maka tak heran bahwa hukum “tajam kebawah tumpul keatas”, karena laporan masyarakat belum pernah dimeja hijaukan di Pengadilan, bahwa “Aliansi diundang setakat mediasi. "Undang-Undang Lingkungan yang dilanggar dimediasikan, aneh," sebut sumber.
Penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan hidup berproses bila ada pengerahan massa dengan melakukan aksi demo masyarakat seperti yang dilakukan Aliansi Masyarakat Nerbit baru baru ini didepan gerbang PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas group Lubuk Gaung Sungai Sembilan.
Mereka melaporkan perusahaan tersebut ke APH dan Pemko Dumai dengan harapan agar Sungai Nerbit Kecil dikembalikan seperti sediakala bahwa penutupan sungai Nerbit yang merupakan Sungai Alam bisa berimplikasi hukum. Pelaku penutupan sungai Nerbit bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Dugaan pelanggaran UU No.32 Tahun 2009 dan PP No.38 Tahun 2007 tentang Sungai dan PP.37 Tahun 2008 tentang DAS disampaikan Idris Anggota Komisi II DPRD Dumai Jumat (27/12/2024), bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Nerbit terkait penutupan Sungai Nerbit yang diduga dilakukan group Sinarmas.
" Hal ini tak boleh didiamkan dan harus ditanggapi, mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP.37 Tahun 2007 tentang Sungai dan PP Nomor 38 Tahun 2008 Tentang DAS bahwa pelaku penutupan sungai alam bisa dipidana dan denda, " tegas Idris.
Idris Anggota DPRD Dapil Sungai Sembilan Dumai juga menyebutkan, bahwa penutupan sungai Nerbit kecil bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. " Dinas Lingkungan Hidup Dumai harus segera melakukan evaluasi, Izin Amdal group Sinarmas agar ditinjau kembali. Sungai Nerbit merupakan asset Negara. Oleh sebab itu tuntutan warga untuk mengembalikan fungsi sungai Nerbit seperti semula sebaiknya dikabulkan, ”ujar Idris.***
Sinergi Babinsa dan Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Bengkalis (Riau), LPCUpaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla.
Kampung Pancasila Jadi Pusat Komsos Babinsa untuk Perkokoh Nilai Kebangsaan
Bengkalis (Riau), LPCKampung Pancasila menjadi sasaran komsos Babin.
Babinsa Ajak Masyarakat Desa Dedap Tingkatkan Pengawasan Karhutla
Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau, Peltu Nababan dan Koptu R.
PT OSM Ketar Ketir, Penimbunan Sungai Nerbit Kecil Bakal Dijadikan Atensi DLH Dumai dan APH
Kota Dumai (Riau), LPC Beredar informasi bahwa PT. Oleokimia Sejahte.
Pratu Muzaden Bersama Masyarakat, Rawat Keakraban dan Gotong-Royong
Bengkalis (Riau), LPCSebagai seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa), mela.
Evaluasi, Sebagian Layanan Internet di OPD dan Dinas Pemko Dumai Dihentikan
Kota Dumai (Riau), LPCPemerintah Kota Dumai mengambil langkah untuk menge.