KPK Ungkap Ada Aliran Uang ke Oknum Wartawan dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Jakarta, LPC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 6,82 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Salah satu temuan mengejutkan adalah aliran uang sebesar Rp 20 juta yang diterima oleh seorang oknum wartawan.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagian uang yang diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution telah disalurkan ke beberapa pihak. "Sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Kadishub Pekanbaru berinisial YL, dan Rp 20 juta kepada seorang wartawan," ungkap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Barang Bukti dan Penangkapan
OTT yang dilakukan sejak Senin (2/12) berhasil menjaring sembilan orang, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 6,82 miliar diamankan dari berbagai lokasi, termasuk tas, rekening, dan rumah para tersangka.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemko Pekanbaru adalah:
1. Risnandar Mahiwa – Pj Wali Kota Pekanbaru,
2. Indra Pomi Nasution – Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru,
3. Novin Karmila – Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru.
Rangkaian Penangkapan dan Temuan Uang
- Senin, 2 Desember 2024, pukul 18.00 WIB: Tim KPK menangkap Novin Karmila bersama sopirnya, DM, di Pekanbaru. Uang tunai Rp 1 miliar ditemukan dalam tas milik Novin.
- Pukul 20.30 WIB: Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa ditangkap bersama dua ajudannya, NAT dan MRM. KPK juga menyita uang sebesar Rp 1,39 miliar dari lokasi penangkapan. Risnandar kemudian meminta istrinya, AOA, untuk menyerahkan Rp 2 miliar kepada tim KPK di rumah mereka di Jakarta.
- Pukul 21.00 WIB: Anak Novin Karmila, NRP, ditangkap di Tebet, Jakarta. Dalam rekening NRP ditemukan saldo Rp 375 juta, yang diduga berasal dari setoran tunai sebesar Rp 300 juta atas perintah Novin.
- Pukul 23.30 WIB: Kakak Novin, berinisial FC, menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada tim KPK.
- Selasa, 3 Desember 2024: KPK menemukan uang Rp 100 juta di rumah dinas Risnandar di Pekanbaru dan Rp 200 juta di kediaman seorang bernama AN/U di Ragunan, Jakarta.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk oknum wartawan penerima uang. ***
Pererat Hubungan TNI dan Rakyat, Serda Syahrul Gelar Komsos Bersama Warga Kampung Pancasila
Bengkalis (Riau), LPCKegiatan komunikasi sosial terus digencarkan Babinsa.
Ternak Kambing Warga Desa Dedap Dipastikan Sehat, Babinsa Intensif Lakukan Pengawasan PMK
Bengkalis (Riau), LPCSebagai langkah menjaga kesehatan hewan ternak milik.
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung
Rohul (Riau), LPCPolsek Bonai Darussalam terus menunjukkan komitmennya da.
Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital
Medan (Sumut), LPCDirektur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Bayu Wicak.
Dukung Program Presiden Prabowo, Polsek Rambah Samo Tanam Jagung Kuartal II di Marga Mulya
Rohul (Sumut), LPCDalam upaya mendukung program swasembada pangan nasiona.
Semangat Persatuan Menguat, Babinsa dan Warga Teluk Belitung Gelar Komsos Humanis
Bengkalis (Riau), LPCSuasana kebersamaan tampak terasa dalam kegiatan kom.



.jpg)




