BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Senam Sehat, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Upaya Kebugaran Jasmani
Dibaca : 30 Kali
Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan Anjing
Dibaca : 76 Kali
Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Serda Topik Aktif Laksanakan Patroli
Dibaca : 90 Kali
Srikandi Polri Berbagi Kasih: Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Sosial HUT ke-77
Dibaca : 66 Kali
HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bersama Bhayangkari Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Dibaca : 66 Kali

  • Home
  • Daerah

Hakikat Kebebasan Pers

Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 03:21:50 WIB Di Baca : 618 Kali
Cetak
Hakikat Kebebasan Pers
Foto ilustrasi detikcom

Jakarta, LPC

Segala upaya pelarangan yang membungkam pers dengan alasan apapun, sejatinya adalah ancaman kebebasan pers karena fungsi dan kerja pers memang harus memenuhi prinsip liputan dua sisi yakni cek dan ricek dengan menggali baik realitas psikologis (opini) maupun realitas sosiologis (kebebasan faktual).

Catatan : 

D Supriyanto Jagad N

Larangan jurnalisme investigasi. Demikian topik yang sedang menghangat, khususnya di kalangan insan pers. Larangan penayangan secara ekslusif jurnalisme investigatif dalam RUU Penyiaran pada draft terakhir, berpotensi mengancam kebebasan pers dan pertanda lonceng kematian bagi tegaknya  demokrasi di Indonesia.

Larangan tersebut, tidak sesuai dengan nilai demokrasi, kerena media tidak dapat lagi melakukan fungsi kontrol sosial, dan berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan secara semena-mena.

Sebagai insan pers, saya merenung sejenak, lalu bertanya entah apa yang merasuk dalam diri pembuat draft RUU Penyiaran itu sampai eksplisit menyertakan diktum melarang penayangan produk jurnalisme investigatif. Jati diri pers nasional akan runtuh jika dipaksakan untuk diundangkan. Pers tidak lagi merdeka, tidak independen, dan tidak akan pernah lahir karya jurnalistik yang berkualitas.

Demi menyelamatkan pers, Dewan Pers pun turun gunung. Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers, khususnya di dunia penyiaran.

Pertama, kata Ninik RUU ini menghambat insan pers Indonesia untuk melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

Ada apa ini sebenarnya dibalik semua ini? Kebebasan Pers di Indonesia sudah dirasakan nyaman dan “on the track” dengan UU Pers No. 40/1999 yang ditetapkan semenjak 23/09/1999 lalu dan dirasakan sudah sesuai dengan  Jiwa & Semangat Reformasi, mendadak ada Usulan dalam Draft RUU Penyiaran Baru yang sedang digodog di Komisi 1 dan BaLeg (Badan Legislasi) DPR-RI.

Dalam draft RUU Penyiaran, ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 1999 pasal 4. Dalam UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran.

Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan, Dewan Pers sendiri merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Untuk persoalan ini, saya juga sependapat dengan Roy Suryo, bahwa UU No 40/1999 telah dengan sangat baik mengatur ihwal kerja & etika pers, termasuk soal kegiatan jurnalisme investigasi. Kalau sekarang mendadak muncul usulan untuk mengatur soal khusus ini (dengan KPI / Komisi Penyiaran Indonesia) bisa diprediksikan akan ada pasal-pasal titipan (baca: colongan) yang akan menghambat Kebebasan Pers selama ini tersebut. Termasuk juga Penyelesaian Sengketa Pers yang selama ini ditangani baik oleh Dewan Pers, dalam RUU ini di Pasal 42 akan dilakukan oleh KPI.

Memang anehnya pada konsideran draft RUU Penyiaran tersebut sama sekali tidak mencantumkan Undang-Undang Pers yang sudah ada sebelumnya, sehingga hal ini dalam sistematika Penulisan Draft RUU akan berpotensi tumpang tindih sekaligus ketidakpastian hukum yang diaturnya.

Sudahlah, kita kembali pada ruh pers itu sendiri. Yang sudah berjalan dengan baik gak usah diutak-atik, yang mungkin hanya menyenangkan pihak-pihak tertentu saja. Mungkin lo ya…

Jika RUU ini terus bergulir dan akhirnya disahkan DPR, ada potensi bahwa media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu untuk perbaikan bangsa ini.

Untuk itu, segala upaya pelarangan yang membungkam pers dengan alasan apapun, sejatinya adalah ancaman kebebasan pers karena fungsi dan kerja pers memang harus memenuhi prinsip liputan dua sisi yakni cek dan ricek dengan menggali baik realitas psikologis (opini) maupun realitas sosiologis (kebebasan faktual).

Bisa jadi ada benarnya apa yang disampaikan pengamat politik Universitas Jember Dr. Muhammad Iqbal, ada simpul kekuasaan politik ekonomi yang sangat terusik dengan betapa tajam dan kritisnya produk jurnalisme investigatif ketika berhasil mengungkap suatu kebijakan atau persekongkolan jahat yang merugikan kepentingan publik.

Pelarangan tersebut potensial mengerdilkan bahkan memberangus kebebasan serta independensi pers di ranah penyiaran.

Sebagai insan pers, saya berharap legislatif bisa lebih peka dan masih memiliki hati nurani untuk menyelamatkan pers nasional dan mendudukkan pers sebagai penyampai informasi dan fungsi kontrol.

Lenteng Agung, 15 Mei 2024

*) Pekerja media


Sumber : Strateginews /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Patroli Babinsa Koramil 06/Merbau Gencar Lakukan Pencegahan Karhutla di Meranti

Ahad, 14 September 2025 - 11:55:24 WIB

Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau, Praka Rahmad, intensif me.

Daerah

Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung, Kunci Hadapi Tantangan Wilayah

Ahad, 14 September 2025 - 11:49:57 WIB

Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau, Serda Syahrul Ismail, men.

Daerah

Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan Anjing

Sabtu, 13 September 2025 - 22:52:47 WIB

Rohul (Riau), LPC Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasi.

Daerah

Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Serda Topik Aktif Laksanakan Patroli

Sabtu, 13 September 2025 - 22:48:11 WIB

Medan (Sumut), LPC Guna mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif, B.

Daerah

Srikandi Polri Berbagi Kasih: Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Sosial HUT ke-77

Sabtu, 13 September 2025 - 18:15:57 WIB

Medan (Sumut), LPC Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita.

Daerah

Sertu Ansari Dorong Kesadaran Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila

Sabtu, 13 September 2025 - 11:44:25 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSemangat menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernega.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Patroli Babinsa Koramil 06/Merbau Gencar Lakukan Pencegahan Karhutla di Meranti
14 September 2025
Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung, Kunci Hadapi Tantangan Wilayah
14 September 2025
Senam Sehat, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Upaya Kebugaran Jasmani
14 September 2025
Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan Anjing
13 September 2025
Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Serda Topik Aktif Laksanakan Patroli
13 September 2025
Srikandi Polri Berbagi Kasih: Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Sosial HUT ke-77
13 September 2025
Sertu Ansari Dorong Kesadaran Masyarakat Terapkan Nilai Pancasila
13 September 2025
Patroli Humanis Babinsa Dorong Kesadaran Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan
13 September 2025
HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bersama Bhayangkari Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
13 September 2025
Jum'at Berkah, PWP Kilang Pertamina Dumai Berbagi 200 Boks Nasi ke Masyarakat Sekitar
12 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dorong Karya Jurnalistik Berkualitas, Pertamina Bagikan Tips & Trik AJP 2025 ke Jurnalis Teritori Sumbagteng
  • 2 Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO
  • 3 Patroli Karhutla, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Puntung Rokok di Lahan Gambut
  • 4 Brimob Polda Sumut Gelar “Minggu Kasih”, Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu
  • 5 Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
  • 6 Lewat Komsos Humanis, Serma Eri Tegaskan Larangan Bakar Lahan ke Warga
  • 7 Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com