Kabar Salam Tempel Mencuat, Kejari Pati Belum Melakukan Penahanan Pelaku KDRT
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Keberuntungan nampaknya belum berpihak kepada perempuan berinisial IP warga kecamatan Margoyoso, kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ia terpaksa harus melaporkan DTP yang merupakan suaminya sendiri yang saat ini bekerja di PLN Juwana ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan itu atas dasar meminta pertanggung jawaban, lantaran sang mantan suami menelantarkannya selama 7 tahun bersama anaknya tanpa memberi nafkah.
Tapi, dalam proses perkara yang menimpanya, putusan 4 bulan yang menjerat DTP dinilai tidak adil.
"Terus terang saya kecewa dengan hasil putusan, saya ditinggal 7 tahun, setelah saya laporkan hukumannya hanya 4 bulan, itu tidak sebanding," ungkap IP, kepada wartawan ini Rabu (27/12/2023).
Ia mengaku meminta keadilan atas putusan itu, karena hukuman yang menimpa DTP dianggap tidak setimpal dengan perbuatannya.
"Saya minta keadilan, dan semoga ada keadilan yang lebih baik ke depan dalam masalah ini," keluhnya.
Hal senada juga disampaikan, Esera Gulo, Kuasa Hukum IP saat ditemui di kantornya. Menurut Gulo, IP dan DTP menikah pada 2016 lalu, namun setelah 3 bulan, sang suami langsung meninggalkan istrinya tanpa memberikan informasi apapun.
Ironisnya, pada tahun 2021, DTP justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Pati, namun dalam gugatan itu gugur lantaran DTP tidak hadir saat sidang putusan.
"IP lalu melaporkan DTP ke Polresta Pati pada 18 Novemver 2021, atas dugaan penelantaran anak, dan pada Agustus 2023, baru di limpahkan ke Kejari Pati," katanya.
Dari hasil putusan tertanggal 14 Desember 2023, PN memutuskan terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang- Undang.
"Hasil putusan, terdakwa dihukum 4 bulan, tapi dalam inkra putusan 7 hari, terdakwa diberi kewenangan untuk menerima atau tidak, dan terdakwa tidak banding, seharusnya terdakwa ditahan, namun faktanya tidak ditahan," kesalnya.
"Terdakwa harus ditahan, bukannya bebas berkeliaran, kami akan minta keadilan, dan saat ini kami sudah kirim surat kemana-mana," tambahnya.
Ditemui terpisah, Ys, Jaksa di Kejari Pati ketika dikonfirmasi mengaku bahwa dalam perkara yang menjerat DTP tidak belum ditahan, karena saat ini keluarganya ada yang sakit.
Ia juga membantah adanya dugaan terima uang saat berada di kamar mandi sebelum di gelar sidang.
"Itu tidak benar, jadi dibuktikan aja nggih, saya juga tidak melihat, dan itu tidak ada," tepisnya. (***Yusuf)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.








