BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
Dibaca : 22 Kali
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang, Masyarakat Diimbau Atur Waktu Perjalanan
Dibaca : 20 Kali
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Dibaca : 42 Kali
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Dibaca : 43 Kali
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Dibaca : 44 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Berencana Bunuh Ibu Sendiri, Dua Anak Dijatuhi Vonis Majelis Hakim Dumai

Redaksi

Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:23:33 WIB Di Baca : 1263 Kali
Cetak
Berencana Bunuh Ibu Sendiri, Dua Anak Dijatuhi Vonis Majelis Hakim Dumai

Kota Dumai (Riau), LPC

Vonis hukuman pidana kepada dua anak yang berhadapan dengan hukum yakni terdakwa KT alias K bin Sutrisno (14) dan terdakwa LZP (12) di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai (04/10/2023) siang.

Kedua anak yang merupakan kakak adik itu di vonis Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Wahab SH dengan hukuman berbeda di ruang sidang anak karena turut serta membunuh ibunya bernama Kartini (41).

Amar putusan bagi kedua terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang menyebutkan bahwa perbuatan kedua anak yang any berhadapan dengan hukum itu telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHPidana junto pasal 55 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan primair JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mutia Khanadita E SH dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Perkara atas nama terdakwa anak KT (14) alias K bin Sutrisno di vonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Pekanbaru, Riau.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut 5 (lima) tahun penjara dan ditahan di LPKA.

Sementara, amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa anak LZP (12) yang merupakan putri korban Kartini dijatuhi dengan hukuman PELATIHAN KERJA selama 8 bulan di Sentra Abiseka Kementerian Sosial di Rumbai/ Pekanbaru, Riau.

Atas putusan itu, melalui PH (Penasehat Hukum) Saut Winaldi Lubis SH dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (PosBakumadin) Kota Dumai kepada Majelis Hakim menyebut masih pikir - pikir atas putusan tersebut

“Masih pikir - pikir yang mulia”, jawab Saut Winaldi Lubis SH.

Demikian juga dengan JPU Mutia Khanadita E SH menyatakan pikir - pikir atas putusan Majelis Hakim.

Selain PH dari PosBakumadin Kota Dumai, dalam perkara anak berhadapan dengan hukum ini tampak didampingi orang tua/ wali yakni Herman Ajudin dan juga didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Pekanbaru, Mulkan Siregar dan juga turut didampingi dari Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI Kota Dumai, Nora lisda S.sos.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban (Kartini.red) ini sempat membuat heboh warga dan masyarakat khususnya di kecamatan Bukit Kapur setelah jenazah korban Kartini ditemukan di dalam parit tanpa indentitas.

Atas penemuan mayat seorang wanita tersebut dan tidak menyita waktu lama, Polres Dumai dapat mengungkap pelaku pembunuh.

Ternyata, pelakunya tidak lain adalah anak korban sendiri yakni KT alias K dan LZP yang notabene masih dibawah umur dan pelaku utama adalah suami korban sendiri berinisial S.

S ditangkap Polres Dumai saat berada di kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.

Motif anak korban turut membantu ayahnya tega melakukan pembunuhan terhadap Kartini terungkap akibat dendam.

Korban disebut selalu melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya dan kasar kepada suaminya.

“Motif dendam karena almarhumah sering KDRT ke anak”, ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, Bayu Ramadhan saat itu.

Korban dibunuh dengan cara di pukul dibagian kepala memakai palu atau martil sehingga korban meninggal dunia.

Seminggu sebelum dibunuh, korban sudah disuguhi kopi berisi racun yang dibeli anak korban dari namun saat itu tidak berhasil dan kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan memukul kepala korban pakai palu.

Setelah korban meninggal dunia, korban dibawa suaminya korban menggunakan mobil ke suatu tempat yang jauh jaraknya atau sekitar satu jam dari rumah korban yakni parit 1 wilayah perkebunan PT Arara Abadi jalan Akasia RT 013 kelurahan Bukit Kapur kecamatan Bukit Kapur pada hari Jumat (25/9/2023) bulan lalu.

Setelah sampai di tempat yang dituju pada malam hari itu juga korban di gulingkan ke aliran parit dan jenazah korban pertama ditemukan oleh warga setempat.

Pelaku utama yang juga sebagai suami korban dalam perkara pembunuhan ini juga menjadi terdakwa di Pengadilan dengan berkas terpisah dan akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***


Sumber : detik12.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan

Ahad, 22 Maret 2026 - 19:00:15 WIB

Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:15:30 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.

Hukrim

Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:01:05 WIB

Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 07:35:08 WIB

Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.

Hukrim

Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:08:47 WIB

Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu

Senin, 09 Maret 2026 - 10:23:45 WIB

Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
22 Maret 2026
Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang, Masyarakat Diimbau Atur Waktu Perjalanan
22 Maret 2026
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
22 Maret 2026
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
22 Maret 2026
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
22 Maret 2026
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Objek Wisata dan Arus Lalu Lintas, Wujudkan Libur Lebaran Aman dan Nyaman
22 Maret 2026
Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari
22 Maret 2026
Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan
22 Maret 2026
Perkuat Ideologi Bangsa Babinsa Koramil 06 Merbau Edukasi Warga di Kampung Pancasila
22 Maret 2026
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
  • 2 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 3 Kepedulian Nyata, Macan Asia Indonesia Riau Bantu Warga Kurang Mampu Jelang Lebaran
  • 4 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 5 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 6 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 7 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com