Berencana Bunuh Ibu Sendiri, Dua Anak Dijatuhi Vonis Majelis Hakim Dumai

Kamis, 05 Oktober 2023

Kota Dumai (Riau), LPC

Vonis hukuman pidana kepada dua anak yang berhadapan dengan hukum yakni terdakwa KT alias K bin Sutrisno (14) dan terdakwa LZP (12) di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai (04/10/2023) siang.

Kedua anak yang merupakan kakak adik itu di vonis Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Wahab SH dengan hukuman berbeda di ruang sidang anak karena turut serta membunuh ibunya bernama Kartini (41).

Amar putusan bagi kedua terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang menyebutkan bahwa perbuatan kedua anak yang any berhadapan dengan hukum itu telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHPidana junto pasal 55 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan primair JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mutia Khanadita E SH dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Perkara atas nama terdakwa anak KT (14) alias K bin Sutrisno di vonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Pekanbaru, Riau.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut 5 (lima) tahun penjara dan ditahan di LPKA.

Sementara, amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa anak LZP (12) yang merupakan putri korban Kartini dijatuhi dengan hukuman PELATIHAN KERJA selama 8 bulan di Sentra Abiseka Kementerian Sosial di Rumbai/ Pekanbaru, Riau.

Atas putusan itu, melalui PH (Penasehat Hukum) Saut Winaldi Lubis SH dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (PosBakumadin) Kota Dumai kepada Majelis Hakim menyebut masih pikir - pikir atas putusan tersebut

“Masih pikir - pikir yang mulia”, jawab Saut Winaldi Lubis SH.

Demikian juga dengan JPU Mutia Khanadita E SH menyatakan pikir - pikir atas putusan Majelis Hakim.

Selain PH dari PosBakumadin Kota Dumai, dalam perkara anak berhadapan dengan hukum ini tampak didampingi orang tua/ wali yakni Herman Ajudin dan juga didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Pekanbaru, Mulkan Siregar dan juga turut didampingi dari Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI Kota Dumai, Nora lisda S.sos.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban (Kartini.red) ini sempat membuat heboh warga dan masyarakat khususnya di kecamatan Bukit Kapur setelah jenazah korban Kartini ditemukan di dalam parit tanpa indentitas.

Atas penemuan mayat seorang wanita tersebut dan tidak menyita waktu lama, Polres Dumai dapat mengungkap pelaku pembunuh.

Ternyata, pelakunya tidak lain adalah anak korban sendiri yakni KT alias K dan LZP yang notabene masih dibawah umur dan pelaku utama adalah suami korban sendiri berinisial S.

S ditangkap Polres Dumai saat berada di kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.

Motif anak korban turut membantu ayahnya tega melakukan pembunuhan terhadap Kartini terungkap akibat dendam.

Korban disebut selalu melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya dan kasar kepada suaminya.

“Motif dendam karena almarhumah sering KDRT ke anak”, ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, Bayu Ramadhan saat itu.

Korban dibunuh dengan cara di pukul dibagian kepala memakai palu atau martil sehingga korban meninggal dunia.

Seminggu sebelum dibunuh, korban sudah disuguhi kopi berisi racun yang dibeli anak korban dari namun saat itu tidak berhasil dan kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan memukul kepala korban pakai palu.

Setelah korban meninggal dunia, korban dibawa suaminya korban menggunakan mobil ke suatu tempat yang jauh jaraknya atau sekitar satu jam dari rumah korban yakni parit 1 wilayah perkebunan PT Arara Abadi jalan Akasia RT 013 kelurahan Bukit Kapur kecamatan Bukit Kapur pada hari Jumat (25/9/2023) bulan lalu.

Setelah sampai di tempat yang dituju pada malam hari itu juga korban di gulingkan ke aliran parit dan jenazah korban pertama ditemukan oleh warga setempat.

Pelaku utama yang juga sebagai suami korban dalam perkara pembunuhan ini juga menjadi terdakwa di Pengadilan dengan berkas terpisah dan akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***