BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
Dibaca : 77 Kali
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Dibaca : 69 Kali
Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Dibaca : 87 Kali
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Dibaca : 92 Kali
LSM DPW KOREK Riau Desak Aparat Usut Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Rokan Hulu
Dibaca : 162 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Berencana Bunuh Ibu Sendiri, Dua Anak Dijatuhi Vonis Majelis Hakim Dumai

Redaksi

Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:23:33 WIB Di Baca : 1358 Kali
Cetak
Berencana Bunuh Ibu Sendiri, Dua Anak Dijatuhi Vonis Majelis Hakim Dumai

Kota Dumai (Riau), LPC

Vonis hukuman pidana kepada dua anak yang berhadapan dengan hukum yakni terdakwa KT alias K bin Sutrisno (14) dan terdakwa LZP (12) di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai (04/10/2023) siang.

Kedua anak yang merupakan kakak adik itu di vonis Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Wahab SH dengan hukuman berbeda di ruang sidang anak karena turut serta membunuh ibunya bernama Kartini (41).

Amar putusan bagi kedua terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang menyebutkan bahwa perbuatan kedua anak yang any berhadapan dengan hukum itu telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHPidana junto pasal 55 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan primair JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mutia Khanadita E SH dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Perkara atas nama terdakwa anak KT (14) alias K bin Sutrisno di vonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Pekanbaru, Riau.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut 5 (lima) tahun penjara dan ditahan di LPKA.

Sementara, amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa anak LZP (12) yang merupakan putri korban Kartini dijatuhi dengan hukuman PELATIHAN KERJA selama 8 bulan di Sentra Abiseka Kementerian Sosial di Rumbai/ Pekanbaru, Riau.

Atas putusan itu, melalui PH (Penasehat Hukum) Saut Winaldi Lubis SH dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (PosBakumadin) Kota Dumai kepada Majelis Hakim menyebut masih pikir - pikir atas putusan tersebut

“Masih pikir - pikir yang mulia”, jawab Saut Winaldi Lubis SH.

Demikian juga dengan JPU Mutia Khanadita E SH menyatakan pikir - pikir atas putusan Majelis Hakim.

Selain PH dari PosBakumadin Kota Dumai, dalam perkara anak berhadapan dengan hukum ini tampak didampingi orang tua/ wali yakni Herman Ajudin dan juga didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Pekanbaru, Mulkan Siregar dan juga turut didampingi dari Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI Kota Dumai, Nora lisda S.sos.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban (Kartini.red) ini sempat membuat heboh warga dan masyarakat khususnya di kecamatan Bukit Kapur setelah jenazah korban Kartini ditemukan di dalam parit tanpa indentitas.

Atas penemuan mayat seorang wanita tersebut dan tidak menyita waktu lama, Polres Dumai dapat mengungkap pelaku pembunuh.

Ternyata, pelakunya tidak lain adalah anak korban sendiri yakni KT alias K dan LZP yang notabene masih dibawah umur dan pelaku utama adalah suami korban sendiri berinisial S.

S ditangkap Polres Dumai saat berada di kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.

Motif anak korban turut membantu ayahnya tega melakukan pembunuhan terhadap Kartini terungkap akibat dendam.

Korban disebut selalu melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya dan kasar kepada suaminya.

“Motif dendam karena almarhumah sering KDRT ke anak”, ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, Bayu Ramadhan saat itu.

Korban dibunuh dengan cara di pukul dibagian kepala memakai palu atau martil sehingga korban meninggal dunia.

Seminggu sebelum dibunuh, korban sudah disuguhi kopi berisi racun yang dibeli anak korban dari namun saat itu tidak berhasil dan kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan memukul kepala korban pakai palu.

Setelah korban meninggal dunia, korban dibawa suaminya korban menggunakan mobil ke suatu tempat yang jauh jaraknya atau sekitar satu jam dari rumah korban yakni parit 1 wilayah perkebunan PT Arara Abadi jalan Akasia RT 013 kelurahan Bukit Kapur kecamatan Bukit Kapur pada hari Jumat (25/9/2023) bulan lalu.

Setelah sampai di tempat yang dituju pada malam hari itu juga korban di gulingkan ke aliran parit dan jenazah korban pertama ditemukan oleh warga setempat.

Pelaku utama yang juga sebagai suami korban dalam perkara pembunuhan ini juga menjadi terdakwa di Pengadilan dengan berkas terpisah dan akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***


Sumber : detik12.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

Senin, 29 Juni 2026 - 22:13:16 WIB

Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.

Hukrim

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Senin, 29 Juni 2026 - 11:29:30 WIB

Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .

Hukrim

Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:26:56 WIB

Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:05:11 WIB

Belawan (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui unit I P.

Hukrim

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:57:05 WIB

Tebing Tinggi (Sumut), LPCTim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres .

Hukrim

Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:08:57 WIB

Labura (Sumut), LPCPolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
29 Juni 2026
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
29 Juni 2026
Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
29 Juni 2026
Kampung Pancasila Jadi Pusat Kebersamaan, Babinsa Koramil 06/Merbau Gencarkan Komsos dengan Warga
29 Juni 2026
Tak Temukan Asap dan Titik Api, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Pengawasan Lahan Gambut
29 Juni 2026
Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Tanaman Gambas Tumbuh Optimal
29 Juni 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
29 Juni 2026
DPC PRI Kota Dumai Resmi Finalisasi Struktur Kepengurusan
28 Juni 2026
Antisipasi Musim Rawan Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Pengawasan Wilayah Selat Akar
28 Juni 2026
Komsos di Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 06/Merbau Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
28 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
  • 2 Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
  • 3 Dukung Ketahanan Pangan, Briptu Irvan Sipahutar Cek Pekarangan Kacang Tanah di Bukit Datuk
  • 4 Babinsa Tegaskan Persatuan Tak Bisa Ditawar, Kampung Pancasila Jadi Garda Kebersamaan
  • 5 Kawasan Gambut Jadi Fokus Pengawasan, Babinsa Bergerak Cegah Karhutla Sejak Dini
  • 6 SEMANGAT ANGGOTA TETAP MENYALA, KOPERASI-SPTI DESA KASIKAN GELAR RAT 2026
  • 7 Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com