BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
Dibaca : 53 Kali
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Dibaca : 51 Kali
Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Dibaca : 69 Kali
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Dibaca : 88 Kali
LSM DPW KOREK Riau Desak Aparat Usut Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Rokan Hulu
Dibaca : 157 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

37,4 Kilogram Sabu Diamankan BNN, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Pertama Di Pengadilan Dumai

Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 08:22:54 WIB Di Baca : 1202 Kali
Cetak
37,4 Kilogram Sabu Diamankan BNN, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Pertama Di Pengadilan Dumai

Kota Dumai (Riau), LPC

Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada bulan Februari 2023 lalu telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terdakwa dengan barang bukti 37,4 kilogram narkotika jenis sabu di kecamatan Sungai Sembilan.

Ketiga terdakwa yang melakukan tindak pidana itu kini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dengan agenda pembacaan surat dakwaan (Selasa, 11/07/2023) didampingi Penasehat Hukum.

Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai saat membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa ketiga terdakwa ditangkap BNN karena telah melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 37,4 kilogram.

Dua dari tiga terdakwa diketahui adalah suami istri yang bernama Cin dan Tim dengan nomor dan berkas perkara terpisah. Begitu juga terdakwa Her nomor dan berkas perkaranya terpisah.

Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH yang didampingi dua Hakim Anggota dalam persidangan sempat menanyakan ancaman pasal yang diterapkan Penuntut Umum kepada ketiga terdakwa.

Dakwaan Primair dengan ancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana dan dakwaan Subsidiar dengan ancam pidana dalam pasal 112 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana diterapkan kepada ketiga terdakwa.

Namun untuk terdakwa Tim (istri terdakwa Cin.red) Penuntut Umum menerapkan dakwaan Lebih Subsidiar dengan ancaman pidana dalam pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 
112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, 
Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 
123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 
128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Usai pembacaan berkas dakwaan, Penasehat Hukum ketiga terdakwa yang kabarnya dari luar kota Dumai tidak mengajukan Eksepsi (penolakan/ keberatan) dalam sidang yang digelar secara teleconference dimana ketiga terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.***SNst


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

Senin, 29 Juni 2026 - 22:13:16 WIB

Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.

Hukrim

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Senin, 29 Juni 2026 - 11:29:30 WIB

Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .

Hukrim

Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:26:56 WIB

Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:05:11 WIB

Belawan (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui unit I P.

Hukrim

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:57:05 WIB

Tebing Tinggi (Sumut), LPCTim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres .

Hukrim

Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:08:57 WIB

Labura (Sumut), LPCPolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lapas Pasir Pangaraian Optimalkan Wartelsuspas sebagai Sarana Komunikasi Warga Binaan yang Terawasi
29 Juni 2026
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
29 Juni 2026
Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
29 Juni 2026
Kampung Pancasila Jadi Pusat Kebersamaan, Babinsa Koramil 06/Merbau Gencarkan Komsos dengan Warga
29 Juni 2026
Tak Temukan Asap dan Titik Api, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Pengawasan Lahan Gambut
29 Juni 2026
Ketahanan Pangan Berbasis Pekarangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Tanaman Gambas Tumbuh Optimal
29 Juni 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
29 Juni 2026
DPC PRI Kota Dumai Resmi Finalisasi Struktur Kepengurusan
28 Juni 2026
Antisipasi Musim Rawan Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Pengawasan Wilayah Selat Akar
28 Juni 2026
Komsos di Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 06/Merbau Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
28 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
  • 2 Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
  • 3 Dukung Ketahanan Pangan, Briptu Irvan Sipahutar Cek Pekarangan Kacang Tanah di Bukit Datuk
  • 4 Babinsa Tegaskan Persatuan Tak Bisa Ditawar, Kampung Pancasila Jadi Garda Kebersamaan
  • 5 Kawasan Gambut Jadi Fokus Pengawasan, Babinsa Bergerak Cegah Karhutla Sejak Dini
  • 6 SEMANGAT ANGGOTA TETAP MENYALA, KOPERASI-SPTI DESA KASIKAN GELAR RAT 2026
  • 7 Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com