37,4 Kilogram Sabu Diamankan BNN, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Pertama Di Pengadilan Dumai

Rabu, 12 Juli 2023

Kota Dumai (Riau), LPC

Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada bulan Februari 2023 lalu telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terdakwa dengan barang bukti 37,4 kilogram narkotika jenis sabu di kecamatan Sungai Sembilan.

Ketiga terdakwa yang melakukan tindak pidana itu kini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dengan agenda pembacaan surat dakwaan (Selasa, 11/07/2023) didampingi Penasehat Hukum.

Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai saat membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa ketiga terdakwa ditangkap BNN karena telah melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 37,4 kilogram.

Dua dari tiga terdakwa diketahui adalah suami istri yang bernama Cin dan Tim dengan nomor dan berkas perkara terpisah. Begitu juga terdakwa Her nomor dan berkas perkaranya terpisah.

Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH yang didampingi dua Hakim Anggota dalam persidangan sempat menanyakan ancaman pasal yang diterapkan Penuntut Umum kepada ketiga terdakwa.

Dakwaan Primair dengan ancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana dan dakwaan Subsidiar dengan ancam pidana dalam pasal 112 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana diterapkan kepada ketiga terdakwa.

Namun untuk terdakwa Tim (istri terdakwa Cin.red) Penuntut Umum menerapkan dakwaan Lebih Subsidiar dengan ancaman pidana dalam pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 
112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, 
Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 
123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 
128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Usai pembacaan berkas dakwaan, Penasehat Hukum ketiga terdakwa yang kabarnya dari luar kota Dumai tidak mengajukan Eksepsi (penolakan/ keberatan) dalam sidang yang digelar secara teleconference dimana ketiga terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.***SNst