Polresta Pati Gelar Konferensi Pers Kasus KDRT Hingga Korban Meninggal Dunia
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga korban meninggal dunia (MD) warga desa Ngemplak Kidul, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama saat konferensi pers mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.
"Pemicu kejadian tersebut, bermula saat tersangka pulang ke rumah, dan melihat sang anak Pampersnya penuh, lalu ia membangunkan istrinya. Kemudian mengajak korban untuk mencari Pampers dengan cara memboncengnya dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolresta Pati, Selasa (16/5/2023).
Saat perjalanan, setelah melewati pasar tersangka membelokkan sepeda motornya ke lapangan karena terjadi cekcok. Mereka saling tuduh, korban menuduh tersangka inisial MT (28) sedang selingkuh dengan janda muda, dan begitu juga sebaliknya.
"Tersangka juga menuduh korban sedang selingkuh. Karena merasa tersinggung kemudian ia memukul kepala bagian kepala sebelah kiri, dada, dan kemudian mencekiknya hingga korban jatuh terlentang," paparnya.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (14/5) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Yang pada pagi harinya saudara korban membawanya ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan, karena belum sadarkan diri.
"Setelah sampai di RS, ternyata korban dinyatakan sudah tidak bernyawa oleh Dokter. Untuk menutupi kebohongannya tersebut, tersangka membuat alibi jika korban telah terjatuh dari motor," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka mengaku telah mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis arak bersama dengan kedua temannya pada suatu tempat.
"Ia bersama dengan kedua rekannya minum miras jenis arak ukuran jumbo (besar), sehingga dalam kondisi masih mabuk ia melakukan perbuatannya di tempat tersebut.
Akibat kejadian itu, tersangka didakwa telah melanggar Undang-Undang nomor 23 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Sebagaimana dimaksud kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak 45 juta rupiah," pungkas Kapolresta Pati. (***Nor)
Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu
Rohul (Riau), LPCUnit Reserse Kriminal Polsek Roka.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuha.
Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian*
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu.
Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika Di Desa Sontang
Rohul (Riau), LPCJajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, kemb.
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumate.
Polres Rokan Hulu Berhasil Tangkap Enam Pelaku Komplotan Curas di Pematang Berangan
Rohul (Riau), LPCTim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan t.








