BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT
Dibaca : 38 Kali
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
Dibaca : 59 Kali
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
Dibaca : 69 Kali
Langkah Berkah di Hari Jum’at! Brimob Polda Sumut Tebar Kebaikan Sambut HUT Ke-80 Korps Brimob Polri
Dibaca : 56 Kali
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
Dibaca : 87 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kelola Obat Keras Dari RSUD Dumai Dan Apotek Segar, Terdakwa MZ Divonis Denda 50 Juta

Redaksi

Selasa, 11 April 2023 - 19:02:38 WIB Di Baca : 2072 Kali
Cetak
Kelola Obat Keras Dari RSUD Dumai Dan Apotek Segar, Terdakwa MZ Divonis Denda 50 Juta

Kota Dumai, LPC

Terdakwa MZ terbukti telah melakukan tindak pidana “melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” yang diatur dan diancam pidana sesuai pasal 198 Jo pasal 108 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 36 yahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH dan dua hakim anggota yang mendampinginya (Selasa, 12/04/2023) sore menjatuhkan pidana denda sebesar 50 juta rupiah kepada terdakwa MZ dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.

Putusan Majelis Hakim ini sama (conform.red) dengan tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon SH dari Kejaksaan Negeri Dumai yang dibacakan pada sidang sebelumnya (Selas, 04/04/2023).

Diketahui, perkara pidana ini bermula dimana terdakwa MZ mendapatkan obat keras termasuk dalam daftar G yaitu “Gevarlijk” atau berbahaya dengan cara membeli dari RSUD Kota Dumai dan Apotek Segar di Kota Dumai.

Kemudian setelah mendapatkan obat keras itu, terdakwa menyimpan obat tersebut di rak penyimpanan yang berada di belakang etalase lalu diberi label harga untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat sehingga terdakwa MZ memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya.

Pada sekitar akhir bulan Agustus 2022 sekira pukul 14.20 WIB, petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan bersama staf Dinas Kesehatan dan anggota Kepolisian Resor Dumai melakukan pemeriksaan Sarana Distribusi Obat dan Makanan dirumah MZ milik yang beralamat di jalan Arifin Ahmad RT 001 kelurahan Mundam kecamatan Medang Kampai.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan obat keras yang termasuk dalam daftar G sebanyak 103 (seratus tiga) item seperti Misoprostol, Ventolin, Symbicort, Suprasma, Ramipril, Gabapentin, Aspilets 80 Mg, Dextaf, Polofar Plus, Chloramfedort-H, Alerzin, Voltadex, Trivastan, Unigin Antalgin, dan lainnya termasuk 1 (satu) set alat racik yang disimpang di rak penyimpanan.

Terdakwa juga tidak memiliki izin dalam mengelola obat keras termasuk dalam daftar G dan bukan merupakan seorang Apoteker sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengelola obat keras dalam daftar G tersebut.

Perbuatan terdakwa dalam melakukan pengadaan atau pembelian, penyimpanan, penyerahan obat tanpa resep dokter merupakan praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan tenaga teknik kefarmasian.

Diluar persidangan saat ditemui, terdakwa MZ mengakui perbuatannya dan membantah adanya pihak lain yang terlibat seperti dugaan Hakim Ketua Merry  Dona Tiur Pasaribu ucapkan dalam persidangan.

Namun terdakwa MZ kecewa dengan pihak RSUD yang memecatnya pada bulan Oktober 2022 lalu tanpa adanya peringatan terlebih dahulu pada dirinya dan terdakwa bersedia membayar denda yang putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.***Nst


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:52:45 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC .

Hukrim

Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:36:18 WIB

Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.

Hukrim

Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:53:47 WIB

Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT
25 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ingatkan Masyarakat Tidak Bakar Lahan
25 Oktober 2025
Lewat Komsos, Sertu Ansari Bangun Keakraban dan Jaga Keutuhan NKRI
25 Oktober 2025
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
25 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
25 Oktober 2025
Langkah Berkah di Hari Jum’at! Brimob Polda Sumut Tebar Kebaikan Sambut HUT Ke-80 Korps Brimob Polri
25 Oktober 2025
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
24 Oktober 2025
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
24 Oktober 2025
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
24 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan di Tengah Arus Globalisasi
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
  • 2 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 3 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 4 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
  • 5 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang
  • 6 Patroli Rutin Babinsa di Mengkirau Tekan Risiko Karhutla
  • 7 Dari Toleransi hingga Gotong Royong, Babinsa Wujudkan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com