BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bangun Zona Integritas, Kalapas Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama di Kanwil Ditjenpas Riau
Dibaca : 64 Kali
Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu
Dibaca : 64 Kali
Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi
Dibaca : 70 Kali
Tak Sekadar Menjaga, Brimob Turun Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel
Dibaca : 87 Kali
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
Dibaca : 76 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kelola Obat Keras Dari RSUD Dumai Dan Apotek Segar, Terdakwa MZ Divonis Denda 50 Juta

Redaksi

Selasa, 11 April 2023 - 19:02:38 WIB Di Baca : 2354 Kali
Cetak
Kelola Obat Keras Dari RSUD Dumai Dan Apotek Segar, Terdakwa MZ Divonis Denda 50 Juta

Kota Dumai, LPC

Terdakwa MZ terbukti telah melakukan tindak pidana “melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” yang diatur dan diancam pidana sesuai pasal 198 Jo pasal 108 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 36 yahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH dan dua hakim anggota yang mendampinginya (Selasa, 12/04/2023) sore menjatuhkan pidana denda sebesar 50 juta rupiah kepada terdakwa MZ dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.

Putusan Majelis Hakim ini sama (conform.red) dengan tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon SH dari Kejaksaan Negeri Dumai yang dibacakan pada sidang sebelumnya (Selas, 04/04/2023).

Diketahui, perkara pidana ini bermula dimana terdakwa MZ mendapatkan obat keras termasuk dalam daftar G yaitu “Gevarlijk” atau berbahaya dengan cara membeli dari RSUD Kota Dumai dan Apotek Segar di Kota Dumai.

Kemudian setelah mendapatkan obat keras itu, terdakwa menyimpan obat tersebut di rak penyimpanan yang berada di belakang etalase lalu diberi label harga untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat sehingga terdakwa MZ memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya.

Pada sekitar akhir bulan Agustus 2022 sekira pukul 14.20 WIB, petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan bersama staf Dinas Kesehatan dan anggota Kepolisian Resor Dumai melakukan pemeriksaan Sarana Distribusi Obat dan Makanan dirumah MZ milik yang beralamat di jalan Arifin Ahmad RT 001 kelurahan Mundam kecamatan Medang Kampai.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan obat keras yang termasuk dalam daftar G sebanyak 103 (seratus tiga) item seperti Misoprostol, Ventolin, Symbicort, Suprasma, Ramipril, Gabapentin, Aspilets 80 Mg, Dextaf, Polofar Plus, Chloramfedort-H, Alerzin, Voltadex, Trivastan, Unigin Antalgin, dan lainnya termasuk 1 (satu) set alat racik yang disimpang di rak penyimpanan.

Terdakwa juga tidak memiliki izin dalam mengelola obat keras termasuk dalam daftar G dan bukan merupakan seorang Apoteker sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengelola obat keras dalam daftar G tersebut.

Perbuatan terdakwa dalam melakukan pengadaan atau pembelian, penyimpanan, penyerahan obat tanpa resep dokter merupakan praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan tenaga teknik kefarmasian.

Diluar persidangan saat ditemui, terdakwa MZ mengakui perbuatannya dan membantah adanya pihak lain yang terlibat seperti dugaan Hakim Ketua Merry  Dona Tiur Pasaribu ucapkan dalam persidangan.

Namun terdakwa MZ kecewa dengan pihak RSUD yang memecatnya pada bulan Oktober 2022 lalu tanpa adanya peringatan terlebih dahulu pada dirinya dan terdakwa bersedia membayar denda yang putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.***Nst


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu

Kamis, 05 Februari 2026 - 03:23:30 WIB

Rohul  (Riau), LPCUnit Reserse Kriminal Polsek Roka.

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli

Rabu, 04 Februari 2026 - 21:43:00 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuha.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian*

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:48:01 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu.

Hukrim

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika Di Desa Sontang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:45:37 WIB

Rohul (Riau), LPCJajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, kemb.

Hukrim

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:43:47 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumate.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Berhasil Tangkap Enam Pelaku Komplotan Curas di Pematang Berangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:33:20 WIB

Rohul (Riau), LPCTim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan t.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bangun Zona Integritas, Kalapas Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama di Kanwil Ditjenpas Riau
05 Februari 2026
Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu
05 Februari 2026
Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi
04 Februari 2026
Tak Sekadar Menjaga, Brimob Turun Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel
04 Februari 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
04 Februari 2026
Brimob Polda Sumut Bersihkan Pasar Sipirok, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Tapanuli Selatan
04 Februari 2026
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
04 Februari 2026
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pratu Hutagalung Ajak Warga Teluk Belitung Hidupkan Semangat Gotong Royong dan Nilai Pancasila
  • 2 Sterilisasi Ketat Jelang Laga PSMS vs FC Bekasi City, Gegana Brimob Sumut Pastikan Stadion Aman
  • 3 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 4 Pantau Embung dan Kanal, Langkah Taktis Babinsa Hadapi Cuaca Panas di Kepulauan Meranti
  • 5 Raker 1 SP Riaupulp PT.RAPP Bersama DPD K SPSI Provinsi Riau.Kebebasan Berserikat dan Berafiliasi Untuk Meningkatkan Solidaritas
  • 6 Dari Puing Menjadi Doa: Polda Sumut Menjahit Kembali Harapan Warga Batang Toru
  • 7 Bantuan 15 Unit Tangki Air, Wujudkan Kepedulian Pasca Bencana Alumni Akpol 99 Melalui Polres Tapanuli Tengah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com