Muskotlub Pengkot Muaythai Indonesia Kota Dumai Tahun 2024
Pro dan Kontra, Ini Kata Inisiator Masyarakat Adat
Pemko Pekanbaru Menggelar Gotong Royong Massal
Tidak Gunakan Kendaraan Dinas Tiga Pimpinan Dewan Diduga Kuat Langgar Kode Etik
Kota Dumai, (Lineperistiwa.com)-Pasca dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Dumai 20 Juni kemarin, Suprianto SH sampai sekarang belum juga terlihat memakai kendaraan Dinas Jabatan. Padahal sejatinya sebagai salah satu pimpinan DPRD apalagi dengan status Ketua kendaraan Dinas jabatan menjadi penunjang dalam melaksanakan fungsinya.
Dalam rangka efektifitas dan untuk menjaga kehormatan serta menempatkan pimpinan DPRD sesuai kedudukannya. Terlebih kendaraan Dinas jabatan tersebut sudah disediakan pada penghujung tahun 2019 melalui anggaran APBD Perubahan.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa sebelum Suprianto menjabat sebagai Ketua DPRD gantikan Agus Purwanto ketiga pimpinan DPRD terdahulu sudah lama tidak mengunakan kendaraan Dinas jabatan. Hal itupun menjadi sorotan dan perhatian warga masyarakat, dan sampai sekarang tidak ada tanggapan resmi dari pihak DPRD selaku pemakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan Dinas tersebut.
Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai. Pasal 4 anggota DPRD wajib: pada hurup (l) menggunakan fasilitas DPRD sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Artinya kendaraan Dinas telah disediakan tetapi tidak digunakan, ketiga pimpinan DPRD Kota Dumai terindikasi langgar kode etik. Terkait tidak mengunakan kendaraan Dinas jabatan awak media menghubungi Suprianto melalui pesan WhatsAap Rabu, (13/06) untuk meminta tanggapan.
Setelah beberapa saat awak media menerima panggilan WhatsAap dari Politisi Partai Demokrat tersebut, dan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Bagian Umum Sekretariat Daerah.
"Tanyakan juga ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Bang kami juga menunggu fasilitas itu, siapa yang tak mau mengunakan fasilitas". ujarnya singkat.
Selain terindikasi melanggar Kode Etik DPRD Nomor 1 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 9 ayat (3) b dan Pasal 15 ayat (1) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Tunjangan transportasi hanya dibayarkan kepada pimpinan DPRD apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan Dinas jabatan bagi pimpinan DPRD.
Selain itu Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, juga menjelaskan hal yang sama tentang tunjangan transportasi kendaraan Dinas jabatan.
Menjadi perhatian, selain tidak mengunakan kendaraan Dinas jabatan yang telah disediakan Pemko Dumai. Tak kalah menarik untuk disiasati dan disikapi adalah tunjangan transportasi sebagaimana uraian diatas. Itulah semestinya menjadi perhatian utama semua pihak, terutama oleh pihak-pihak berkompeten.***(Red)
Deklarasi Dukung Salah Satu Calon Bupati Pati, Camat Gabus Ambil Langkah
Pati (Jateng), LPCCamat Gabus, kabupaten Pati akan memanggil dan mengklar.
Maju Sebagai Calon Bupati Pati, Suryanto Resmi Mendaftarkan Diri di Kantor DPC Partai Demokrat
Pati (Jateng), LPCKader terbaik Partai Demokrat, Suryanto resmi mendaftar.
Partai Demokrat dan Nasdem Berbalas Kunjungan
Kota Dumai (Riau), LPCTepati janji mengembalikan berkas pada hari ini (Ka.
Suasana Mencair, DPC Partai Demokrat Sambut Kedatangan Jajaran Pengurus Partai Nasdem
Kota Dumai (Riau), LPCKontestasi Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Ambil Formulir, Sutrisno Mewakili Partai Nasdem Datangi Sekretariat Partai Demokrat Kota Dumai
Kota Dumai, (Riau) LPCPerwakilan DPD Partai Nasdem mendatangi Sekretariat.
Incar Posisi Wawako, Ketua Partai Demokrat Dumai Kembalikan Berkas
Kota Dumai (Riau), LPC.Rombongan DPC Demokrat Kota Dumai kembali mendatan.