Lagi, Tim Tabur Kejari Dumai Eksekusi Terpidana Riduan Perkara Penggelapan
Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Sebagaimana perintah Jaksa Agung RI untuk memonitor dan menangkap Buronan yang masih berkeliaran dan segera dieksekusi untuk kepastian hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali mengamankan terpidana perkara penggelapan atas nama Riduan bin H Moh Nil.
Terpidana Riduan bin H Moh Nil merupakan kolega terpidana Syahrani Adrian yang sehari sebelumnya juga telah dieksekusi Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Dumai.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH menyampaikan, Tim Tabur melakukan pengamanan terhadap terpidana Riduan bin H Moh Nil pada hari Rabu (11/05/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
"Yang bersangkutan diamankan dirumahnya yang beralamat di jalan Arifin Ahmad RT 001 kelurahan Teluk Makmur kecamatan Medang Kampai," terang Devitra.
Devitra Romiza SH MH juga menyampaikan bahwa Riduan adalah terpidana 1 tahun dalam perkara penggelapan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.
Dalam putusan itu, terpidana Riduan bin H Moh Nil dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Devitra Romiza SH MH (Kasi Intelijen) Antonius Sahat Tua Haro SH (Kasi PB3R), Fikry Ariga SH dan Yosua Bona Tua Sinaga.SH (Staf Intelijen). Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles SH (Kasi Pidana Umum) dan Agung Nugroho SH (Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Dumai.
Setelah Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai mengamankan dengan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Riduan Bin H Moh Nil di titipkan ke dalam Ruang Tahanan Polres Kota Dumai yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Dan kemudian, pada hari Kamis (12/05/2022) pagi sekitar jam 09.00 WIB, terpidana Riduan H Moh Nil dipindahkan Rutan kelas II B Kota Dumai.***
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Belawan (Sumut), LPCPolres Pelabuhan Belawan kembali mengintensifkan patr.
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti Seberat 8,03 Gram
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunju.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemba.
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonojol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian
Kabanjahe (Sumut), LPCTim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk.
Respon Call Center 110, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran
Belawan (Sumut), LPCTim Macan Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat mer.
Gunakan Tehnik Under Cover, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Beserta Barang Buktinya
Binjai (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap.








