Akibat Menenggak Miras Oplosan, 9 Orang Meninggal Dunia di Jepara Jawa Tengah
Jepara (Jateng), Lineperistiwa.com
Jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah telah menangkap dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Tersangka berinisial "P" yang merupakan pembuat serta penjual miras oplosan tersebut, pada Senin ( 7/2/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H., S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa yang melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang berinisial "P" sebagai tersangka, yang bersangkutan sebagai pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
"Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit," jelas AKBP Warsono saat Konferensi Pers.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.
"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan," ungkap AKP M. Fachrur Rozi.
Tersangka mengaku usaha miras oplosan sudah berjalan selama 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari Onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.
Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.
Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (***LPC)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .








