Bentuk Realisasi Kewenangan Kejaksaan, PT PLN UP3 Dumai Tandatangani MoU Dengan Kejari Dumai
Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Khairul Anwar didampingi Kasi Datun Immanuel Tarigan SH, Kasi Intelijen Devitra Romiza SH MH, Kasubagbin Dasmer N Saragih SH MH, Kasi Pidum Iwan Roy Carles, SH, Kasi Pidsus Ekky Rizki Asril SH MH dan Kasi PB3R Antonius S Haro SH telah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT PLN UP3 Dumai yang diwakili oleh General Manager Hendratua Parulian Manurung ST MT.
Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) pada hari Kamis (25/01/2022) pukul 15.00 WIB lalu sebagai bentuk realisasi kewenangan Kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Selain itu, perjanjian kerjasama yang di tandatangani di Lantai 12 Hotel The Zuri Dumai tersebut sebagai bentuk payung hukum sekaligus titik awal untuk PT PLN UP3 Dumai dapat didampingi oleh Kejaksaan Negeri Dumai dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara dimana dalam pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Dumai itu nantinya dapat meminimalisir peluang adanya perbuatan melawan hukum di lingkungan PT PLN UP3 Dumai.
Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui siaran pers nya (27/01/2022) menyampaikan bahwa inti dari isi Nota Kesepahaman tersebut adalah kesediaan untuk saling menjalin kerjasama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu khsusunya terkait dengan dukungan pelaksanaan beberapa tugas yang berimplikasi pada penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ataupun tugas lainnya yang dianggap perlu dukungan dengan memberikan pertimbangan hukum, koordinasi terkait dengan penerapan hukum serta hal lain yang dianggap perlu untuk dilakukan kerjasama sesuai dengan koridor kewenangan yang sudah digariskan oleh undang-undang.
Pada dasarnya, tugas pokok Jaksa Pengacara Negara adalah sebagai Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain.
Diharapkan kerjasama ini dapat bermanfaat dalam membantu dan mendukung program kerja dari PT PLN UP3 Dumai untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik yang bersifat Litigasi maupun Non Litigasi melalui Surat Kuasa Khusus atau SKK untuk memperoleh bantuan hukum ataupun tindakan hukum lain, bisa terselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan kedua belah pihak baik PT PLN UP3 Dumai maupun Kejaksaan Negeri Dumai.***LPC01
Bupati Anton Resmikan Pameran Pendidikan sebagai Ruang Inspirasi dan Inovasi dalam rangka Hardiknas 2026
Rohul (Riau), LPCMomentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Lapas Kelas IIB Rohul Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi ke-XXX Rohul 2026
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraya.
Simulasi Sispamkota Digelar Serius, Pemkot Medan Apresiasi dan Yakin Polda Sumut Mampu Hadapi Segala Ancaman
Medan (Sumut), LPCSimulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang digel.
Kasubag TU Bangun Bersinergi Dengan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Perkuat Kinerja Internal
Rohul (Riau), LPCSubbagian Tata Usaha (TU) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT
Rohul (Riau), LPCPemerintah Kabupaten Rokan Hulu, terus mendorong transfo.
Pastikan Kualitas Pelayanan, Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Kunjungii Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Rohul (Riau), LPCKepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melak.








