Miris !!! Tanpa Barang Bukti, Seorang Warga Desa Talang Danto Dituduh Mencuri
Kampar (Riau): Lineperistiwa.com
Menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana tentu perlu bukti yang cukup, hal ini untuk menentukan bahwa perbuatan yang dituduhkan ialah berdasarkan hukum.
Jika menuduh tanpa bukti, berarti dapat dikatakan tuduhan itu tidak berdasar. Dalam hal ini tuduhan tersebut termasuk fitnah, yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak.
Seperti halnya yang dialami oleh PI (25) warga Desa Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Rabu (15/12/2021) siang.
Saat hendak melakukan vaksinasi Covid-19 di Kantor Kepala Desa, dirinya mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan. Hal tersebut diduga dilakukan oleh MI, yang merupakan oknum salah satu aparatur desa setempat.
Bagaimana tidak, dihadapan banyak orang yang sedang antri untuk melakukan vaksinasi, dirinya dituduh telah melakukan pencurian buah kelapa sawit. Padahal dirinya tidak melakukan pencurian, seperti yang telah dituduhkan terhadapnya.
"Hei, sebelum orang itu mencuri sawit, kalian berdua kan yang mencuri sawit duluan ya bersama si Putra," kata PI, menirukan ucapan oknum Aparatur Desa tersebut yang melakukan tuduhan terhadap dirinya.
Merasa diperlakukan demikian, tentu PI tidak terima dan membantah apa yang telah dituduhkan kepadanya. Sehingga hal ini menjadi perhatian warga yang sedang melakukan antrian vaksinasi.
Menanggapi hal ini, salah satu Tokoh Pemuda Desa Talang Danto yang enggan disebutkan identitasnya, sangat menyayangkan dengan apa yang telah dilakukan oleh oknum Aparatur Desa tersebut. Karena telah menuduh seseorang melakukan tindak pidana pencurian tanpa disertai dengan adanya barang bukti.
"Tentu tidak pantas, masa seorang Aparatur Desa ngomongnya seperti itu !!! Sebagai seorang Aparatur Desa seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi warga, ini asal main nuduh aja tanpa disertai adanya barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Awak Media terkait hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp (WA), MI menyampaikan bahwa dirinya telah berdamai dengan pihak PI.
"Terimakasih sebelumnya pak.
Diantara saya dengan pihak inisial PI sudah berdamai tadi malam dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat dan juga Kepala Desa," pungkasnya. (Tim/ LPC)
Dugaan Kerusakan DAS Rokan Kiri di Rohul, Forum Pemuda Riau-Jakarta Dorong Bareskrim Turun Tangan
Rohul (Riau), LPCForum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau–Jaka.
Tabungan Nasabah BUMDes Belum Bisa Dicairkan Sejak 2025, Ketua DPC LPK Rohul : Kami Akan Buat Laporan ke APH
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.comSejumlah nasabah Badan Usaha Milik De.
Diduga Mobil Hilen DLH Rohul Hilang Tanpa Jejak, LSM Korek Siap Tempuh Jalur Hukum
Rohul (Riau), LPCSebuah aset milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten.
Nasabah Kecewa, Dana Tabungan Tidak Bisa Diambil, Dirut BUMDes Artha Mitra Kesuma Justru Bungkam Saat Dikonfirmasi
Rokan Hulu (Riau), LPCDugaan penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Usaha .
Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut
Medan (Sumut), LPCSatuan Brimob Polda Sumatera Utara turut memperkuat pen.
Razia Gabungan Polda Sumut di Tempat Hiburan Malam Medan, Pengunjung Dites Urine Secara Acak
Medan (Sumut), LPCPersonel gabungan Polda Sumut menggelar razia di salah .








