BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Dibaca : 77 Kali
Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya
Dibaca : 81 Kali
LSM KOREK RIAU DESAK PEMKAB ROHUL AKTIFKAN KEMBALI KADES KOTO TANDUN PASCA REHABILITASI
Dibaca : 112 Kali
Dirreskrimum Polda Sumut : Residivis Otak Begal Sadis di Marelan-Belawan Dilumpuhkan dengan Timah Panas Usai Melawan Polisi
Dibaca : 101 Kali
Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh
Dibaca : 105 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Redaksi

Jumat, 26 November 2021 - 11:10:35 WIB Di Baca : 1435 Kali
Cetak
Polres Siak Tangkap Pelaku Ilegal Logging

 

Siak (Riau), Lineperistiwa.com

Polres Siak lakukan penangkapan pelaku ilegal logging di jalan Mekar Indah RT 001 RW 004 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak (Rabu, 24/11/2021).

Pelaku MSG Als JP (47) yang menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah nya hasil hutan diringkus Tim Gabungan Polres Siak.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH, Jumat (26/11/2021)  mengatakan, pengungkapan kasus dugaan ilog ini bermula pada saat Tim gabungan personil Polres Siak yang terdiri dari personel Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta Polres Siak yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Siak Ipda Nober mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CB GSK-BB). Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan  menemukan adanya sawmill berserta tumpukan kayu dengan berbagai macam ukuran tepatnya di belakang rumah Sdr MSG. 

"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku An.MSG dan melakukan interogasi awal", terang AKBP Gunar. 

Lanjut AKBP Gunar menjelaskan, dari interogasi awal terduga tersangka sempat berkelit dan tidak mau menunjukkan dimana mesin yang digunakan untuk mengolah kayu disembunyikan. 

"Dikarenakan terduga pelaku ini tidak mau menunjukkan letak mesin yang ia gunakan untuk mengolah kayu tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan dimana terduga pelaku menyembunyikan mesin tersebut. Dan tak berselang lama, tim kita mendapat informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh disalah satu bengkel jalan Lintas Sungai Pakning - Teluk Mesjid Dusun Seroja RT 001 RW 002 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, dan langsung menuju ke lokasi untuk segera mengamankan mesin yang dimaksud yang merupakan salah satu dari barang bukti", jelas Kapolres Siak. 

Kapolres AKBP Gunar mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan selain mesin Combain (mesin dongfeng yang sudah di modfikasi) untuk mengolah kayu, juga diamankan Kayu Broti ukuran 5x5 sebanyak +- 60 batang, Kayu Broti ukuran 5x7 sebanyak +- 71 batang, Kayu papan sebanyak +- 25 keping, dan 1 (satu) unit gerobak kayu, 4 (empat) lembar bon hasil penjualan kayu. 

"Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Orang perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak 2,5 Milyar rupiah ," Imbuh Kapolres Siak.(***Rzl)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 10:08:48 WIB

Medan (Sumut), LPCPolres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus penc.

Hukrim

Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya

Kamis, 23 April 2026 - 07:37:27 WIB

Siantar (Sumut), LPCPolsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpi.

Hukrim

Dirreskrimum Polda Sumut : Residivis Otak Begal Sadis di Marelan-Belawan Dilumpuhkan dengan Timah Panas Usai Melawan Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 21:15:15 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S.

Hukrim

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh

Rabu, 22 April 2026 - 18:32:06 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S.

Hukrim

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Rabu, 22 April 2026 - 11:57:02 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga berh.

Hukrim

Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Selasa, 21 April 2026 - 12:58:59 WIB

Karo (Sumut), LPCDalam 100 hari pertama tahun 2026, Polres Karo dibawah p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Babinsa Dampingi Distribusi Makan Bergizi untuk Pelajar dan Masyarakat
23 April 2026
Antisipasi Dini Karhutla, Koramil 06/Merbau Perkuat Patroli dan Edukasi Warga
23 April 2026
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Begal Motor, Hasil Tes Urine Positif Narkoba
23 April 2026
Polsek Siantar Martoba Tangkap Diduga Pelaku Curas Didepan Suzuya
23 April 2026
LSM KOREK RIAU DESAK PEMKAB ROHUL AKTIFKAN KEMBALI KADES KOTO TANDUN PASCA REHABILITASI
22 April 2026
Dirreskrimum Polda Sumut : Residivis Otak Begal Sadis di Marelan-Belawan Dilumpuhkan dengan Timah Panas Usai Melawan Polisi
22 April 2026
Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh
22 April 2026
Karhutla Nihil, Babinsa Tetap Siaga Pantau Daerah Rawan
22 April 2026
Distribusi Makan Bergizi Berjalan Lancar, Babinsa Pastikan Aman dan Tertib
22 April 2026
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
22 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komut PT PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai
  • 2 Babinsa Chanro Jaya Turun Langsung Cek Kesehatan Ternak
  • 3 Ops Antik Lancang Kuning 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Rambah
  • 4 CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT
  • 5 Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
  • 6 Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Manunggal
  • 7 Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com