KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Menang di MA, AHY Keluarkan Surat Pernyataan

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil atau judicial review terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
Sebab, MA menegaskan partai politik (parpol) bukan masuk objek kewenangannya, dimana parpol bukan lembaga negara.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan MA tidak berwenang untuk mememutuskan AD/ART suatu partai politik. Sebagaimana yang dimohonkan pemohon terkait AD/ART Partai Demokrat.
"Parpol juga bukan lembaga negara yang dibentuk oleh Undang Undang atau pemerintah atas perintah Undang Undang," kata Andi, Rabu (10/11).
Sebab, AD/ART parpol bukan unsur peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalam pasal 1, angka 2 dan pasal 8 UU nomor 15 tahun 2019, tentang pembentukan perundang-undangan.
"AD/ART parpol juga bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi mengikat internal parpol tersebut," ujarnya.
Sehingga tidak ada tanggungjawab MA untuk mengadili dan memutus objek permohonan, termohon tersebut. Inilah alasan MA kemudian menolak gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat terkait sengketa dua kubu Partai Demokrat setelah KLB, antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko.
Pasca putusan tersebut, AHY selaku pemegang mandat kepemimpinan Partai Berlogo Mercy sampai tahun 2025 tersebut pun mengeluarkan pernyataan.
Berikut ini pernyataan yang disampaikan :
PERNYATAAN PERS KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT TANGGAPAN ATAS PENOLAKAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP
PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW AD/ART PARTAI DEMOKRAT YANG DIAJUKAN PIHAK KSP MOELDOKO
Bismillahirohmanirrahim;
Assalamualaikum wa-rahmatullahi wa-barokatuh;
Salam sejahtera untuk kita semua;
Syalom;
Om swastiastu;
Namo budaya;
Salam kebajikan.
Atas nama pimpinan dan seluruh kader Partai Demokrat, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan wartawan pada kesempatan jumpa pers kali ini.
Saya akan menyampaikan langsung tanggapan saya, atas Keputusan Mahkamah Agung, yang menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko.
Dalam menyampaikan keterangan pers ini, saya mohon maaf tidak bisa hadir secara fisik di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat bersama rekan-rekan sekalian.
Saat ini, saya sedang berada di Rochester, kota kecil di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat.
Keberadaan saya di Rochester ini adalah dalam rangka mendampingi ayah saya, Bapak SBY, yang tengah menjalani pengobatan atas kondisi
kesehatannya.
Beberapa waktu lalu, Bapak SBY didiagnosa mengidap penyakit kanker prostat.
Atas saran tim dokter kepresidenan, beliau dimohon untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit Mayo Clinic.
Alhamdulillah, Bapak SBY saat ini dalam kondisi yang stabil.
Selasa pagi tanggal 9 November 2021 waktu setempat, saya berkesempatan mendampingi Bapak SBY, untuk melakukan sejumlah pemeriksaan kesehatan awal, sebelum dilaksanakannya tindakan operasi.
Di tengah kegiatan mendampingi Pak SBY tersebut, saya tetap memimpin jalannya organisasi Partai Demokrat.
Bahkan sehari setelah mendarat di Amerika, saya langsung memimpin pelaksanaan beberapa Musyawarah Daerah, maupun fit and proper test para calon Ketua DPD Partai Demokrat.
Hikmah dari kemajuan teknologi di saat pandemi seperti sekarang ini, adalah memberikan peluang bagi kita, untuk tetap aktif berkegiatan, dimana pun kita berada, meski dilaksanakan secara virtual.
Rekan-rekan wartawan yang saya banggakan, Tadi pagi, pukul lima waktu Rochester, atau pukul enam sore hari Selasa, waktu Indonesia Barat, tiba-tiba saya mendapat berita telepon dari Bung Hinca Panjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Bung Hinca menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko.
Bung Hinca mengatakan, beliau ingin saya menjadi orang yang pertama tahu keputusan ini.
Atas berita baik itu, saya langsung mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT.
Dan tentunya sebagai umat beragama, Kami berkeyakinan, semua ini terjadi atas izin dan kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal.
Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah.
Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025.
Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu.
Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat.
Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat.
Sejak awal pula, kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya; para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh
Mahkamah Agung (MA).
Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air.
Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan.
Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu.
Dalam perjalanannya, dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya menyadari kekhilafannya, seraya meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat.
Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas.
Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan tersebut.
Para pimpinan, pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat yang saya cintai dan banggakan; sahabat-sahabat wartawan dan seluruh masyarakat
Indonesia yang saya hormati dan muliakan;
Selanjutnya, pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan bahwa sesuatu terjadi tidak jatuh begitu saja dari langit. Ada prosesnya. Ada usahanya. Ada kerja nyatanya. Untuk itu, selain puji syukur kepada Allah SWT, kami juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait sebagai berikut:
Pertama, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.
Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum & HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya – termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini.
Ketiga, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang Widjojanto, Bung Hinca Pandjaitan, Bung Benny K Harman, Bung Mehbob, Bung Muhajir dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, yang yang telah bekerja keras, siang dan malam, membantu dan mendampingi kami, selama proses hukum yang berjalan.
Keempat, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, kepada seluruh rakyat Indonesia; civil society, civitas akademika (khususnya para pakar hukum), sahabat-sahabat dari partai politik lainnya, pimpinan redaksi dan rekan-rekan wartawan, para
mahasiswa, pelajar dan generasi muda, yang telah memberikan atensi, simpati dan dukungannya kepada kami Partai Demokrat, utamanya dukungan moril dan doa yang sangat berharga bagi kami. Saya tidak tahu bagaimana cara membalasnya, tetapi
saya yakin, Tuhan Yang Maha Kuasa akan membalas kebaikan saudara-saudara sekalian.
Kelima, saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua Majelis Tinggi Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Kehormatan dan jajarannya dan Ketua Mahkamah Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Pertimbangan dan jajarannya, Sekjen, Bendum, Para Kepala Badan dan Kepala Departemen DPP Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI beserta para anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, serta seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota; para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh tanah air; para Ketua dan Anggota seluruh Organisasi Sayap serta serta seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat; atas kerja kerasnya yang tak kenal lelah, melakukan berbagai macam upaya, serta doa yang tidak putus-putusnya, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.
Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko.
Di sisi lain, saya juga menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati. Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN.
Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani.
Demikian tanggapan saya terhadap keputusan Mahkamah Agung ini. Terima kasih atas segala perhatiannya. Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bangkit.
Tuhan bersama kita.
Wassalamualaikum WR WB
Rabu, 10 November 2021
Tertanda,
Ketua Umum Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Jakarta, LPCDewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) melaku.
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
Kota Dumai (Riau), LPC PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Un.
Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo Hingga Blue Star Dihancurkan
Medan (Sumut), LPC Tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpo.
LSM Korek Riau : PT PSA dan PT Torganda Dilaporkan ke Kejagung Terkait Penguasaan Lahan Transmigrasi
Jakarta, LPCLembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LS.
PJS dan Pussenif TNI-AD Siap Bangun Sinergi Baru
Bandung (Jabar), LPCGerimis pagi membasuh jalanan Kota Kembang Bandung, K.
Direktorat Polairud Polda Sumut Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP untuk Warga Sekitar Mako Polairud
Medan (Sumut), LPC Polda Sumut melalui Direktorat Polairud bekerja s.