BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering
Dibaca : 83 Kali
Polsek Bonai Darussalam Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Seluruh Elemen Ikuti Apel dan Simulasi Penanganan Kebakaran
Dibaca : 80 Kali
Peduli Warga Kurang Mampu, Bhabinkamtibmas Tandun Barat Dampingi Pemuda Diduga Alami Depresi untuk Mendapatkan Penanganan Medis
Dibaca : 114 Kali
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional
Dibaca : 119 Kali
Siaga Karhutla 2026, Polsek Tandun Bersama UPIKA Cek Kesiapan Personel dan Sarana Pemadam
Dibaca : 113 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Menko Polhukam Berharap Beri Perlindungan pada Masyarakat

SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani

Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:12:47 WIB Di Baca : 1273 Kali
Cetak
SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani
Foto : Situs Kominfo

 

Jakarta, Lineperistiwa.com

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tanda tangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multi tafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” tegas Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu (23/06/2021).

Pada prinsipnya, menurut Mahfud adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

“Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36,” tambah Mahfud sembari menegaskan bahwa suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE,” ujar Johnny G Plate usai penandatanganan.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masiv dan berkesinambungan. (***LPC)


Sumber : Menteri Kominfo (kominfo. /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Penuh Haru, Diskominfo Rohul Gelar Acara Perpisahan Dan Purna Bakti Sekretaris Diskominfo H. Agus Salim.

Kamis, 04 Juni 2026 - 17:22:53 WIB

Rohul (Riau), LPCSuasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti Aula Dinas.

Pemerintahan

Blackout SUMBAGUT Hari Kedua, Polda Sumut Gelar KRYD, 365 Personel Disiagakan di Kota Medan

Ahad, 24 Mei 2026 - 10:39:57 WIB

Medan (Sumut), LPCDi tengah pemadaman listrik atau blackout yang masih me.

Pemerintahan

Polda Sumut Tinjau SPBU Sekitar Medan, Pastikan Stok BBM Aman Saat Blackout

Ahad, 24 Mei 2026 - 10:38:20 WIB

Medan (Riau), LPCPolda Sumut memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (.

Pemerintahan

Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran Di Pasar Pekan Tebih, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Masyarakat Bergotong Royong

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:12:47 WIB

Rohul (Riau), LPCWujud kepedulian terhadap masyarakat terdampak musibah k.

Pemerintahan

Bupati Anton Resmikan Pameran Pendidikan sebagai Ruang Inspirasi dan Inovasi dalam rangka Hardiknas 2026

Selasa, 05 Mei 2026 - 12:11:38 WIB

Rohul (Riau), LPCMomentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Pemerintahan

Lapas Kelas IIB Rohul Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi ke-XXX Rohul 2026

Selasa, 28 April 2026 - 08:29:44 WIB

Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraya.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Babinsa Pantau Penyaluran 3.023 Porsi Makan Sehat Bergizi di Kepulauan Meranti
13 Juni 2026
Wilayah Rawan Karhutla Dipantau Ketat, Babinsa Pastikan Desa Mengkopot Bebas Titik Api dan Asap
13 Juni 2026
Tahun Baru Islam 1448 H, KNPI Dumai Perkuat Ukhuwah Lewat Tabligh Akbar Bersama Dennis Lim
13 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Bagan Keladi Tinjau Pekarangan Bergizi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
13 Juni 2026
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering
13 Juni 2026
Polsek Bonai Darussalam Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Seluruh Elemen Ikuti Apel dan Simulasi Penanganan Kebakaran
13 Juni 2026
Peduli Warga Kurang Mampu, Bhabinkamtibmas Tandun Barat Dampingi Pemuda Diduga Alami Depresi untuk Mendapatkan Penanganan Medis
12 Juni 2026
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional
12 Juni 2026
Siaga Karhutla 2026, Polsek Tandun Bersama UPIKA Cek Kesiapan Personel dan Sarana Pemadam
12 Juni 2026
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026
12 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masyarakat Adat Lima Desa via Luhak Rambah Minta Pemda Rohul Ukur Ulang HGU PT SAI
  • 2 Mudahkan Warga, Satlantas Polrestabes Medan Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Strategis
  • 3 Gagalkan Penyelundupan 427 Kolli Ballpress di Perairan Panipahan, Kanwil BC Riau Gelar Konferensi Pers
  • 4 Semangat Bhayangkara Presisi Menggema di Final POR Polda Sumut, Polres Toba Sabet Gelar Juara
  • 5 Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran Dini Hari di Medan, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan
  • 6 Polda Sumut Siagakan Pengamanan Berlapis untuk Laga Indonesia vs Vietnam di ASEAN U-19 Boys Championship 2026
  • 7 Dumai Jadi Cermin Nasional, Pemerintah Perlu Tegaskan Regulasi TKBM di Tersus dan TUKS

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com