BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
RS Putra Melaka Miliki Teknologi Kesehatan Terkini serta Dokter Ahli yang Berpengalaman
Dibaca : 60 Kali
Kemnaker : Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
Dibaca : 68 Kali
Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
Dibaca : 80 Kali
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
Dibaca : 77 Kali
IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
Dibaca : 231 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
  • Dumai

Kejari Selayaknya Usut Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Kota Dumai Periode Terkini

Redaksi

Jumat, 08 Oktober 2021 - 23:53:51 WIB Di Baca : 5561 Kali
Cetak
Kejari Selayaknya Usut Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Kota Dumai Periode Terkini
Ilustrasi

Dumai (Lineperistiwa.com) - Para pelapor dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Dumai mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang telah memproses laporan dengan cepat. Meskipun penyelidikan sepertinya baru pada satu kasus dari beberapa yang dilaporkan, namun apresiasi memang selayaknya di berikan. Sebagaimana disampaikan para pelapor kepada awak media ini Jumat pagi (08/10) disalah satu kedai kopi di bilangan Jl. Sukajadi Dumai. 

"Kita sebagai pelapor sangat apresiasi gerak cepat pihak Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan yang telah dibuat kemarin, dan kita percayakan sepenuhnya penyelidikan yang sedang berlangsung, malahan seperti pembicaraan terdahulu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ekky  SH. MH, saat itu menyatakan akan memanggil kembali dari kita sebagai pelapor untuk tambahan informasi dan itu masih kita tunggu". ungkap salah satu pelapor. 

Tambahnya lagi "Selain kasus yang sudah bergulir sekarang kita harapkan penyidik Kejari melirik pula anggaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD Kota Dumai. Karena Pemko sudah menganggarkan 3 (tiga) unit kendaraan perorangan dinas jabatan pimpinan DPRD pada penghujung tahun 2019, namun anehnya ketiga pimpinan DPRD sekarang tidak pernah terlihat mengunakan kendaraan dinas jabatan tersebut". 

"Akibatnya timbul pertanyaan dimana keberadaan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD tersebut sekarang berada, dan bagaimana dengan tunjangan transportasinya apakah diambil. Jika iya tentu layak bagi pihak Kejaksaan untuk mengusut, karena hal itu jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku. Karena disebutkan, jika Daerah telah menyediakan kendaraan perorangan dinas jabatan, maka harus digunakan sebab keberadaan kendaraan tersebut melekat pada jabatan yang mereka sandang dan tidak bisa dirubah status hukumnya". beber salah seorang pelapor. 

Penjelasan atas implementasi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Kendaraan dinas jabatan yang disediakan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal g ayat (2) huruf b dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 harus disesuaikan dengan standar sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu, dalam rangka efektifitas penggunaan barang milik daerah serta untuk menjaga kehormatan dan menempatkan Pimpinan DPRD sesuai kedudukannya sebagai Pimpinan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, maka kendaraan dinas jabatan yang telah disediakan tetap digunakan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.

Tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) b dan
Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.Tunjangan transportasi hanya dibayarkan kepada Pimpinan DPRD apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, terkait hal itu pelapor satunya lagi menimpali.

"Pemko Dumai sudah menyediakan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, maka sehurusnya mereka mesti mengunakan, apalagi kendaraan tersebut selain mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenangnya, serta untuk menjaga kehormatan dan menempatkan Pimpinan DPRD sesuai kedudukannya sebagai Pimpinan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, maka kendaraan dinas jabatan yang telah disediakan tetap digunakan". jelasnya. 

Ada satu hal jika persoalan ini di usut oleh Kejaksaan, mengutip lampiran Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standar sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah menyebutkan kendaraan dinas Ketua DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) unit Sedan atau Minibus dengan 2.200 cc, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD 1 (satu) unit Sedan atau Minibus dengan 2.000 cc. 

Jika menelisik cc ketiga kendaraan dinas yang keberadaannya sampai sekarang masih dipertanyakan, sepertinya telah terjadi out side (diluar) aturan. Karena ketiga kendaraan yang di anggarkan melalui APBD-P tahun 2019 tersebut cc-nya tidak sesuai dengan lampiran yang ada pada Permendagri diatas. Model, type dan mereknya sama, tidak ada perbedaan antara untuk Ketua dan Wakil Ketua. Apakah ada unsur kesengajaan atau memang murni ketidaktahuan hanya dapat di ketahui setelah ada penyelidikan, namun aneh saja rasanya dengan proses yang panjang, bahkan sampai ke Gubernur kok bisa lolos ya, cc yang tidak sesuai ketentuan. ***(Red)


Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Galeri Foto

Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09:12 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.

Galeri Foto

Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78

Ahad, 24 September 2023 - 19:28:36 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.

Galeri Foto

Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama

Ahad, 24 September 2023 - 12:41:03 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.

Galeri Foto

Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil

Ahad, 24 September 2023 - 12:36:36 WIB

Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.

Galeri Foto

Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:34:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.

Galeri Foto

Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:33:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
RS Putra Melaka Miliki Teknologi Kesehatan Terkini serta Dokter Ahli yang Berpengalaman
12 Juli 2026
Kemnaker : Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
12 Juli 2026
Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
12 Juli 2026
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
12 Juli 2026
IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
11 Juli 2026
PWP Kilang Dumai Bagian 100 Paket Makan Siang Jumat Berkah dan Mukena Gratis untuk Jamaah Masjid di Kelurahan Bukit Timah
11 Juli 2026
Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa
11 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
11 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti Seberat 8,03 Gram
11 Juli 2026
Tim RPL SPSI Riau Dengan FIA Unilak Bahas Pembekalan Mahasiswa
11 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
  • 2 Fakultas Teknik Unilak dan SPSI Riau Matangkan Program RPL, Pekerja Berpeluang Kuliah Hanya Dua Tahun
  • 3 Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Anton Komit Wujudkan Keadilan Pertanahan dan Kesejahteraan di Rokan Hulu
  • 4 Dukung Desa Binaan, United Tractors dan BNPB Adakan Training Kampung Tangguh Bencana
  • 5 Bupati Anton Resmi Tutup Hunter II Cup 2026, Rafli88 FC Keluar Sebagai Juara
  • 6 Wabup Rohul Hadiri Hari Jadi ke-49 Desa Rambah Hilir Timur, Dorong Perbaikan Infrastruktur dan Penguatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah
  • 7 Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com