PILIHAN +INDEKS
DEMOKRAT: Gunakan Yusril, Gerombolan Moeldoko Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung

Lineperistiwa.com - Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum. Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menegaskan, “Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan”
Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.
“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”, ungkap Didik, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Didik juga menjelaskan Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.
“Permohonan Judicial Review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya ’,” tegas Didik.
Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik.
“Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di Negeri Kita”, tutup Didik.
Sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Warga Surabaya dan Sidoarjo Kompak Angkat Kisah Haru Silaturahmi Adies Kadir di Media Sosial
Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.
Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI dan Perwakilan Masyarakat, PT KPI Tegaskan Komitmen Penanggulangan Pasca Kejadian dan Pelaksanaan Bufferzone
Kota Dumai (Riau), LPC Kilang Pertamina Dumai menegaskan komitmennya.
Inovasi Sang Putri di Tengah Karhutla Mendera
Oleh : Syafriwan NasutionKATA inovasi dalam Kamus Besar Bahasa Ind.
Rumor Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia dan Ujian Kebebasan Pers
Oleh: Mahmud Marhaba (Ketua Dewan Pimpinan Pusat PJS)Ja.
Pelantikan Menteri dan Wamen Haji: PJS Siap Kawal Transparansi dan Pelayanan Umat
Jakarta, LPCPresiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin.
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Jakarta, LPCDewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) melaku.
TULIS KOMENTAR +INDEKS