BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
RS Putra Melaka Miliki Teknologi Kesehatan Terkini serta Dokter Ahli yang Berpengalaman
Dibaca : 68 Kali
Kemnaker : Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
Dibaca : 74 Kali
Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
Dibaca : 83 Kali
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
Dibaca : 80 Kali
IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
Dibaca : 234 Kali

  • Home
  • Nasional

Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

Redaksi

Kamis, 16 September 2021 - 23:24:14 WIB Di Baca : 3378 Kali
Cetak
Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko di Pengadilan Tidak Nyambung!

Lineperistiwa.com - Persidangan Gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Dimana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang illegal dan inkonstitusional. 

Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/09), Sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tatacara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara. Menurutnya, Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara Surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang”, ujar Heru.

Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa, “Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu; Satu, Dasar Hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, Siapa dan Berapa Pemilik Suara sah yang hadir saat itu?. Bukti yang diberikan tidak nyambung !“. 

Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021. Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.


Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

RS Putra Melaka Miliki Teknologi Kesehatan Terkini serta Dokter Ahli yang Berpengalaman

Ahad, 12 Juli 2026 - 16:35:26 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCRumah Sakit Putra Melaka telah beroperasi sejak tah.

Nasional

Kemnaker : Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

Ahad, 12 Juli 2026 - 08:26:36 WIB

Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan .

Nasional

IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:35:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCInstitut Jantung Negara (IJN) Malaysia bersama RS P.

Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan di Ajang IDEAS 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:19:42 WIB

Jakarta, LPCPT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamin.

Nasional

Dukung Desa Binaan, United Tractors dan BNPB Adakan Training Kampung Tangguh Bencana

Kamis, 09 Juli 2026 - 10:32:50 WIB

Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.

Nasional

Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Rabu, 08 Juli 2026 - 22:58:33 WIB

Medan (Sumut), LPCMenteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perkembang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
RS Putra Melaka Miliki Teknologi Kesehatan Terkini serta Dokter Ahli yang Berpengalaman
12 Juli 2026
Kemnaker : Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
12 Juli 2026
Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
12 Juli 2026
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
12 Juli 2026
IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
11 Juli 2026
PWP Kilang Dumai Bagian 100 Paket Makan Siang Jumat Berkah dan Mukena Gratis untuk Jamaah Masjid di Kelurahan Bukit Timah
11 Juli 2026
Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa
11 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
11 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti Seberat 8,03 Gram
11 Juli 2026
Tim RPL SPSI Riau Dengan FIA Unilak Bahas Pembekalan Mahasiswa
11 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
  • 2 Fakultas Teknik Unilak dan SPSI Riau Matangkan Program RPL, Pekerja Berpeluang Kuliah Hanya Dua Tahun
  • 3 Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Anton Komit Wujudkan Keadilan Pertanahan dan Kesejahteraan di Rokan Hulu
  • 4 Dukung Desa Binaan, United Tractors dan BNPB Adakan Training Kampung Tangguh Bencana
  • 5 Bupati Anton Resmi Tutup Hunter II Cup 2026, Rafli88 FC Keluar Sebagai Juara
  • 6 Wabup Rohul Hadiri Hari Jadi ke-49 Desa Rambah Hilir Timur, Dorong Perbaikan Infrastruktur dan Penguatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah
  • 7 Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com