Guna Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif, Polres Pati Tingkatkan Giat Razia Penjual Miras
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Jajaran Polsek Wedarijaksa laksanakan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penjual minuman keras di Wilayah Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (31/08/21).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Wedarijaksa IPTU Suntoro, S.Sos, M.H bersama dengan Kanit Provost Polsek Wedarijaksa AIPTU Dedy Kurniadi, Kasihumas Polsek Wedarijaksa AIPTU Sugeng Pranggono, Kanit Binmas Polsek Wedarijaksa AIPTU Parmo, Kanit Intelkam Polsek Wedarijaksa AIPTU Rino Adianto beserta 4 Pers Polsek Wedarijaksa.
Dalam pelaksanaan Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa tersebut telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditoko/ rumah Rika Erwanti Binti Sukardi (25 Th), alamat Desa Pagerharjo, RT 02/RW II , Kecamatan Wedarijaksa.
Pada penggeledahan tersebut berhasil ditemukan Anggur merah baru 20 botol, Anggur merah lama 11 botol, Beras kencur kecil 14 botol, Mansion jumbo 17 botol, Newport merah 17 botol, Newport kuning 1 botol, Anggur kolesom 15 botol, Cyongyang kecil 17 botol, Anggur putih 3 botol, Iceland besar 1 botol, Iceland kecil 2 botol.
Polsek Wedarijaksa memberikan himbauan dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada pemilik warung maupun toko, untuk tidak memperjualbelikan minuman keras ( alkohol ) jenis apapun.
Karena miras dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan dan mengajak kepada pemilik warung dan toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa.
Saat dihubungi media Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Humas Polres Iptu Sukarno menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram dari Kapolres Pati Nomor : STR/151/XI/HUK.6.6/2019 tentang KRYD.
Dan Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa tersebut dengan sasaran pelaku penjual minuman keras dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa. (***MYD)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.








