Tingkatkan Pelayanan Dan Kemudahan, Sat Lantas Polres Rohul Sediakan Layanan SIM Keliling
Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menyikapi hal tersebut, Jajaran Satuan Lantas Polres Rokan Hulu (Rohul) meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ujar Kanit Regident Iptu E Lupino.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH membenarkan hal tersebut.
“PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Sat Lantas Polres Rohul Polda Riau menyediakan 1 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” katanya, Jumat, (27/8/2021).
Lanjutnya, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan Protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan Masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.
Sambungnya, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
“Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres terdekat atau lewat pelayanan sim Keliling di titik-titik tertentu,” terangnya lagi.
Sementara itu, Baur SIM Bripka Endi Satpas SIM Sat lantas Polres Rohul menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah, SIM asli, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan, surat lulus psikologi, SIM kita sudah online se-Indonesia,” katanya.
“Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan SIM C yakni Rp75.000,” ucap Baur Sat Pas SIM Bripka Endi anggota Sat lantas Polres Rohul dan juga menyampaikan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya.
“Silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut, dengan syarat lengkap, layanan SIM mudah dan cepat,” tutupnya. (*)
Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah
Rohul (Riau), LPCIsu lingkungan menjadi perhatian serius.
Case Plan Tingkatkan Tata Kelola Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraya.
Sepakat! Klub Voter dan Asosiasi Daulat H. Hamulian Nasution Nakhodai PSSI Rokan Hulu 2026-2030
Rohul (Riau), LPCDinamika organisasi PSSI Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) me.
Pererat Hubungan Lembaga, Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Kunjungi Satreskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraia.
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Jakarta, LPCPemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan kesiapanny.
Forum Tahunan Musrembangdes TA 2027 Desa Sukadamai Ujungbatu Berjalan lancar
Rohul (Riau), LPCPemerintah Desa Sukadama kecamatan Ujun.








