Tingkatkan Pelayanan Dan Kemudahan, Sat Lantas Polres Rohul Sediakan Layanan SIM Keliling
Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menyikapi hal tersebut, Jajaran Satuan Lantas Polres Rokan Hulu (Rohul) meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ujar Kanit Regident Iptu E Lupino.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH membenarkan hal tersebut.
“PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Sat Lantas Polres Rohul Polda Riau menyediakan 1 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” katanya, Jumat, (27/8/2021).
Lanjutnya, pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan Protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan Masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.
Sambungnya, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
“Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres terdekat atau lewat pelayanan sim Keliling di titik-titik tertentu,” terangnya lagi.
Sementara itu, Baur SIM Bripka Endi Satpas SIM Sat lantas Polres Rohul menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah, SIM asli, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan, surat lulus psikologi, SIM kita sudah online se-Indonesia,” katanya.
“Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan SIM C yakni Rp75.000,” ucap Baur Sat Pas SIM Bripka Endi anggota Sat lantas Polres Rohul dan juga menyampaikan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIMnya.
“Silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut, dengan syarat lengkap, layanan SIM mudah dan cepat,” tutupnya. (*)
Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Anton Komit Wujudkan Keadilan Pertanahan dan Kesejahteraan di Rokan Hulu
Rohul (Riau), LPCMasalah pertanahan dan legalitas aset masyarakat kembali.
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumk.
Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3
Morowali, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penin.
Wabup Rohul Sampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Rohul (Riau), LPCDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hu.
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Jakarta, LPCKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Pr.
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Bekasi, LPCWakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mene.








