Miris..!! Dokumen Rancangan Akhir RPJMD Kota Dumai Tahun 2021-2026 Diduga "Copy Paste"
Dumai, (Lineperistiwa.com)-Seperti diketahui, Walikota Dumai H Paisal SKM MARS telah menyampaikan penjelasan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai tahun 2021-2026 (Selasa, 13/07/2021) sekitar pukul 14.00 Wib di ruang Rapat Paripurna Lt ll gedung DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai tentang RPJMD Kota Dumai tahun 2021-2026, tentang Penyesuaian Nama BUMD Kota Dumai dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Terkait hal itu, narasumber terpercaya berinisial C menyampaikan kepada awak media (Kamis, 15/07/2021) bahwa ada kejanggalan pada dokumen RPJMD Kota Dumai tahun 2021-2026 tersebut dan jika ter-ekspose akan menuai tanggapan beragam.
Sebelum menyebut apa kejanggalan yang ada dalam RPJMD tersebut, sumber merasa heran atas kejanggalan yang terbilang fatal sebagaimana dikatakannya.
Mengherankan, selama 3 (tiga) hari berturut-turut mulai dari hari Selasa (13/07) sampai dengan hari Kamis (15/06), Walikota Dumai H Paisal SKM MARS bersama jajaran dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai melaksanakan Rapat Paripurna tidak menyadari kejanggalan tersebut.
"Padahal, dalam rapat semestinya mereka memegang dokumen RPJMD Walikota tersebut. Anehnya kenapa mereka tidak menyadari hal itu dan publik bisa menilai, bagaimana sebenarnya keadaan dan kualitas dalam Rapat Paripurna tersebut", ungkap sumber heran.
Ketika awak media mendesak apa kejanggalan dalam RPJMD Walikota Dumai tahun 2021-2026 tersebut, barulah sumber mau menyebutkan bahwa dimana ada salah satu kejanggalan dokumen dalam Dasar Hukum penyusunan RPJMD Kota Dumai.
"Semestinya yang harus tertulis dalam salah satu Dasar Hukum penyusunan RPJMD Kota Dumai tersebut adalah Undang-undang nomor 16 tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat ll Dumai, tetapi tertulis dalam RPJMD itu Undang-Undang nomor 12 tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau", tuturnya.
"Miris!! tercantumnya Undang-undang tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti yang notabene umurnya lebih muda 20 tahun dari Kota Dumai tentu menjadi sebuah tanda tanya sehingga dapat dipastikan penyampaian RPJMD Kota Dumai diduga adalah produk "copy paste" milik pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti.
"Setelah mengetahui fakta tersebut, kalau saya secara pribadi beranggapan RPJMD Kota Dumai nyontek (copy paste). Alasannya ya itu tadi, kenapa bisa tercantum Undang-undang tentang Pembentukan Kabupatan Kepulauan Meranti dan bukan Undang-undang tentang Pembentukan Kota Dumai dan ini membuktikan buruknya proses penyusunan produk hukum oleh Eksekutif saat ini", jelasnya.
"Kalau silap tentu kesalahanya ada pada penulisan hurup atau suku kata, namun ini pada rangkaian kalimat tentang sebuah produk hukum. Kuat dugaan penyusunan RPJMD Kota Dumai hasil salinan produk orang lain", urai sumber.
Ketika awak media diperlihatkan foto copy bagian dari RPJMD Kota Dumai itu memang jelas tertulis Undang-undang nomor 12 tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupatan Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.
"Alamak, miris di buatnya. apalah nak jadi dengan Dumai ni Wak", tanya sumber.***(LPC)
Bupati Anton Resmikan Pameran Pendidikan sebagai Ruang Inspirasi dan Inovasi dalam rangka Hardiknas 2026
Rohul (Riau), LPCMomentum Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Lapas Kelas IIB Rohul Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi ke-XXX Rohul 2026
Rohul (Riau), LPCLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraya.
Simulasi Sispamkota Digelar Serius, Pemkot Medan Apresiasi dan Yakin Polda Sumut Mampu Hadapi Segala Ancaman
Medan (Sumut), LPCSimulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang digel.
Kasubag TU Bangun Bersinergi Dengan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Perkuat Kinerja Internal
Rohul (Riau), LPCSubbagian Tata Usaha (TU) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT
Rohul (Riau), LPCPemerintah Kabupaten Rokan Hulu, terus mendorong transfo.
Pastikan Kualitas Pelayanan, Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Kunjungii Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Rohul (Riau), LPCKepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama, melak.








