Kanal

Polsek Ujung Batu Gagalkan Transaksi Sabu, Sita Uang Tunai Rp10,4 Juta dan Barang Bukti 45,84 Gram

Rohul (Riau), LPC

Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.A. (34) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 45,84 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Lubuk Bendahara, Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing, S.Sos pada Senin (20/7/2026) malam. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Jalan Lubuk Bendahara diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Ujung Batu bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A. di belakang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, lima bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dua skop plastik, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pireks, tiga buah mancis, satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru, serta sebuah dompet cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp10.400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita memiliki berat kotor 45,84 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Dan Atau UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dan Atau Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polsek Ujung Batu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. ***Bsf

Humas Polres Rohul

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER