Kanal

Terdakwa Yenni Irmayati Dan Juraidi Alias Ibung Divonis Lebih Ringan Oleh Majelis Hakim Atas Perkara Pemalsuan Surat

 

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Putusan perkara pidana Pemalsuan Surat (SKGR) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada hari Selasa (08/06/2021) siang yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Lusiana Amping SH MH didampingi Hakim anggota Gerri Caniggia SH  dan Gilar Amrizal SH lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution SH MH pada sidang sebelumnya telah menuntut kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis Majelis Hakim kepada kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung itu disampaikan langsung oleh Humas PN Pasir Pengaraian Rudi Cahyadi SH kepada awak media lineperistiwa.com (Kamis, 10/06/2022).

"Terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung masing-masing dengan hukuman 2 (dua) bulan penjara. Namun kedua terdakwa tidak lagi menjalani penjara karena terdakwa status tahanan rumah dan hukuman penjara dua bulan itu sudah dianggap selesai dalam istilah potong masa tahanan, hanya ada tambahan masa percobaan selama 4 (empat) bulan," ungkap Rudi.

Rudi memaparkan, mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung nomor 1234 tahun 2015 Kasasi, kepada pembeli yang beriktikad baik wajib dilindungi. Jadi terhadap terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi, Majelis Hakim mengkategorikan masuk dalam pembeli yang beriktikad baik maka kedua terdakwa tidak harus menjalani penjara sekalipun terdakwa dinyatakan bersalah. "Kesalahan mereka tergolong kelalaian, pemeran utamanya bukan kedua terdakwa, melainkan saudari iblu Joko yang hingga sekarang status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu," terangnya.

"Terkait barang bukti akan kita kembalikan kepada pemiliknya. Fotocopy SKGR atas nama Damrizal akan kita kembalikan ke kantor camat Ujung Batu. SKGR atas nama Yeni Irmayati juga akan kita kembalikan kepada yang bersangkutan. Masalah sengketa kepemilikan tanah itu, bila perlu silakan ajukan gugatan perdata dengan data putusan perkara pidana ini agar supaya sengketa antara kedua belah pihak bisa disudahi," jelas Rudi.

Rudi kembali melanjutkan, bila Jaksa tidak terima dan mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekan Baru dan bila gugatan banding itu diterima maka putusan hukuman dua bulan penjara ini akan diakumulasikan dengan putusan PT dan itu pun bila PT menjatuhkan hukuman penjara. Namun bila PT menolak gugatan banding, maka putusan PN ini sudah selesai sampai disini, imbuhnya.

Adapun tambahan  Hukuman Percobaan empat bulan, bila kedua terdakwa dalam masa empat bulan kedepan terhitung sejak tanggal putusan melakukan pelanggaran hukum pidana lain selanjutnya Pengadilan Negeri menjatuhi mereka hukuman penjara, maka akan ditambahkan hukumannya dengan putusan  perkara ini, tutur Rudi.

Rudi berharap, dengan bergulirnya perkara Pemalsuan Surat ini, masyarakat pembeli tanah bisa mengambil pelajaran penting dari perkara ini. Bila hendak membeli tanah harus lebih dulu mengecek pihak pemilik dan sepadannya. Bila perlu gunakan notaris demi memperkuat akad jual belinya. Dan juga kepada perangkat desa sebagai pelayan masyarakat untuk lebih berhati-hati melaksanakan tugas," pinta Rudi.

Tentang kelalalian yang dilakukan terdakwa Yeni Irmayati sebagai seorang kepala Sekolah  Menengah Pertama ( SMP) 3 Ujung Batu, Humas PN itu berujar, seorang Tenaga Pengajar yang hebat tidak serta merta menguasai segala bidang ilmu termasuk bidang Ilmu Hukum. Banyak kalangan guru sekolah yang kurang paham, tukas Rudi.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum pelapor Indra Ramos SH sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim yang terkesan terburu-buru. 

"Agenda sidang Pembelaan terdakwa dengan sidang Putusan Majelis Hakim langsung dihari berikutnya, tanggal 7/6 sidang pembelaan, besoknya tgl 8/6 langsung putusan, kelihatan Majelis tidak butuh waktu untuk berpikir", tuturnya lirih.

Terhadap putusan perkara ini saya belum menerima naskahnya dari PN termasuk kutipannya juga belum bisa di buka di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga kita masih butuh waktu sambil kompromi dengan pelapor untuk langkah selanjutnya, tutup Indra.
***( Dsp).

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER