Rohul (Riau), LPC
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK Riau mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar memberikan kepastian hukum terhadap status Kepala Desa Koto Tandun yang saat ini tengah menjalani rehabilitasi akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Ketua LSM KOREK Riau, Miswan menegaskan bahwa penanganan terhadap pengguna narkotika harus mengedepankan pendekatan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Jika yang bersangkutan telah menjalani proses rehabilitasi dan dinyatakan pulih, maka secara hukum yang bersangkutan tidak lagi dalam status menjalani pidana penjara. Oleh karena itu, hak-haknya sebagai warga negara, termasuk dalam jabatan, harus dipertimbangkan secara adil,” tegas Miawan.
Sementara itu, Sekretaris LSM KOREK Riau, Darbi menambahkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pemberhentian kepala desa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
Menurutnya, apabila Kepala Desa Koto Tandun tidak terbukti sebagai pengedar dan tidak dijatuhi pidana penjara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada dasar kuat untuk dilakukan pemberhentian tetap.
“Kami meminta Bupati Rokan Hulu untuk objektif dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Jika tidak ada putusan inkrah dari pengadilan, maka setelah selesai rehabilitasi, Kepala Desa Koto Tandun seharusnya dapat diaktifkan kembali,” ujar Darbi.
LSM KOREK Riau juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum, serta perlunya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali menjalankan tugas pemerintahan desa setelah menjalani pembinaan melalui rehabilitasi.
Selain itu, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah tetap melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala desa tersebut guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.
“Kami tidak membela perbuatan melanggar hukum, tetapi kami berdiri pada prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku. Rehabilitasi adalah bentuk pemulihan, bukan penghukuman semata,” tutup Miawan.
Dengan pernyataan ini, LSM KOREK Riau berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dapat mengambil langkah bijak, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***