Kota Dumai (Riau), LPC
Adanya aktifitas pengolahan Minyak Kotor (Miko) Crude Palm Oil (CPO) di jalan Baru Blok A RT 016 Bukit Kapur oleh UD Tanah Dumai menjadi keluhan warga setempat.
Pasalnya, beberapa warga mengeluhkan bau yang sangat menyengat karena lokasi pengolahan tersebut tidak jauh dari pemukiman warga. Selain itu, limbah hasil pengolahan juga mencemari lingkungan sekitar.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan, bahwa apakah lingkungan tempat tinggal mereka saat ini masuk dalam wilayah industri.
" Kami merasakan bau yang sangat menyengat ketika melewati tempat pengolahan minyak kotor itu. Bahkan baunya sampai ke rumah kami. Apalagi kalau musim hujan, jalan menjadi becek, rusak dan licin akibat ceceran minyak kotor CPO itu," katanya, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Dafi salah seorang pemerhati lingkungan menegaskan pembangunan pabrik pengolahan minyak kotor yang kabarnya milik Awi itu tidak masuk di kawasan industri.
" Minyak Kotor atau Miko Sawit sendiri apabila tidak ditangani dengan benar dapat menjadi sumber utama pencemaran lingkungan dan apabila memasuki sumber air, maka dapat mengurangi kadar oksigen yang ada didalam air tersebut. Pengelolaan minyak kotor atau miko oleh UD Tanah Dumai ini apakah mendapat izin dari instansi terkait dan mendapat persetujuan dari warga setempat, " katanya.
Dafi meminta aparat hukum dan instansi terkait mengusut AMDAL atau UKL-UPL untuk memastikan aktivitas pengolahan tidak mencemari lingkungan.
" Kita tidak tau apakah minyak kotor ini diolah kembali oleh mereka produk turunannya dan apakah sudah memenuhi standar SNI atau izin edar lainnya, " tegas Dafi.
Sebagimana diketahui, pengolahan minyak kotor CPO itu harus sesuai standar yang telah diatur oleh pemerintah, diantaranya:
1. Izin pengelolaan minyak kotor CPO (CPO Sludge/Waste) di Indonesia wajib memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan izin operasional pengelolaan limbah B3/non-B3 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Proses ini memerlukan pendaftaran OSS (Online Single Submission), NPWP, dan sertifikasi khusus untuk pengolahan atau pemanfaatan limbah menjadi produk turunan.
Poin Penting Izin Pengelolaan Minyak Kotor CPO:
• Identifikasi Limbah: Kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau non-B3, karena prosedur izinnya berbeda.
• Izin Lingkungan: Melalui OSS, pengelolaan apakah telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL untuk memastikan aktivitas pengolahan tidak mencemari lingkungan.
• Izin Pengelolaan Limbah (B3/Non-B3): apakah telah memiliki izin penyimpanan sementara, pengolahan, pemanfaatan, atau penimbunan limbah dari dinas terkait.
• Sertifikasi Produk: Jika minyak kotor diolah kembali produk turunan apakah sudah memenuhi standar SNI atau izin edar lainnya.
2. Pembangunan pabrik pengolahan dilakukan di kawasan industri.
Terkait hal itu, Awi selaku pemilik usaha pengolahan minyak kotor CPO itu dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban.(tim)