Kanal

PKS JBS Diduga Terima Buah Sawit dari Kawasan Hutan dan Cemari Lingkungan Warga di Pelalawan

Pelalawan (Riau), LPC

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) JBS yang beroperasi di Desa Terbangniang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

PKS JBS diduga menerima Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan hutan, yang seharusnya dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas perkebunan maupun kegiatan industri tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Praktik ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Selain itu, PKS JBS juga diduga mengalirkan limbah cair pabrik ke kebun kelapa sawit milik warga sekitar, tanpa didukung izin pembuangan limbah dan izin pencemaran lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan air tanah dan lingkungan hidup masyarakat setempat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak pencemaran terhadap tanah, sumber air bawah tanah, serta kesehatan warga.

Warga setempat mengaku resah karena aktivitas pembuangan limbah tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi, persetujuan, maupun jaminan pengelolaan limbah sesuai standar baku mutu lingkungan.

“Jika benar limbah dialirkan tanpa izin dan tanpa pengolahan yang sesuai, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ke ranah pidana lingkungan. Dampaknya bisa jangka panjang bagi tanah dan air yang digunakan masyarakat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 dan Pasal 104 terkait larangan pembuangan limbah tanpa izin.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terkait larangan pemanfaatan dan hasil dari kawasan hutan tanpa izin yang sah.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan terkait izin lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, serta izin pembuangan limbah cair (IPLC).

Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti DLHK Provinsi Riau, KLHK, serta Polda Riau diminta untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran asal TBS yang diterima PKS JBS dan sistem pengelolaan limbah yang dijalankan perusahaan.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan demi melindungi kawasan hutan serta menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.***

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER