Pelalawan (Riau), LPC
LSM KOREK Riau menyatakan keprihatinan mendalam atas pemanggilan Sdr. Budi, anak dari Ibu Sutirah, oleh penyidik Polres Pelalawan. Pemanggilan ini dinilai janggal karena muncul setelah pihak pemilik sapi (Sdr. Badri) melunasi ganti rugi atas kerusakan 2 hektar lahan sawit milik Ibu Sutirah.
?Duduk Perkara dan Penyelesaian yang Sudah Selesai
Pada awal Oktober 2025, sekawanan sapi milik Sdr. Badri merusak 160 batang sawit di lahan 2 hektar milik Ibu Sutirah di Kecamatan Pangkalan Lesung.
Menyadari kelalaiannya, pemilik sapi telah menyepakati nilai ganti rugi sebesar Rp30.000.000,- untuk biaya bibit, perawatan, dan biaya penangkapan ternak.
?LSM KOREK Riau menegaskan bahwa dana tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh pemilik sapi melalui dua kali pembayaran.
Dengan lunasnya pembayaran tersebut, maka secara hukum dan adat, permasalahan ini seharusnya telah dianggap selesai secara damai (Restorative Justice).
?Kriminalisasi Saat Proses Rekrutmen TNI
Sangat disayangkan, di tengah proses Budi sedang mengikuti seleksi rekrutmen TNI, muncul surat undangan klarifikasi dari Polres Pelalawan untuk hari Senin, 19 Januari 2026, dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemerasan.
?"Kami mencurigai ada itikad tidak baik dari pelapor untuk merusak masa depan Budi yang sedang berjuang menjadi prajurit TNI.
Tuduhan pemerasan ini sangat tidak berdasar karena uang Rp30 juta tersebut adalah uang ganti rugi atas kerugian nyata yang diderita Ibu Sutirah, dan sudah dibayar secara sukarela oleh pemilik sapi tanpa paksaan," tegas perwakilan LSM KOREK Riau.
?Landasan Hukum: Kewajiban Peternak
Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1368, pemilik binatang bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya. Diperkuat dengan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 4 Tahun 2013, peternak diwajibkan menjaga ternaknya agar tidak merugikan pihak lain.
?Tuntutan LSM KOREK Riau
?Kepada Kapolres Pelalawan: Memohon agar mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan fakta bahwa ganti rugi telah lunas secara suka rela.
Mohon agar proses ini tidak menghambat proses rekrutmen TNI yang sedang dijalani Budi.
?Kepada Pelapor (Badri): Agar menghormati kesepakatan damai yang telah dibuat dan tidak melakukan upaya laporan balik yang bersifat fitnah.***