Kanal

Tiga DPO Kasus Pemerasan Pupuk Bertahun - Tahun Tak Ditangkap, KOREK Riau Desak Propam Polda Riau Turun Tangan

Ujungbatu (Riau), LPC

Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau menyampaikan sikap tegas dan kecaman keras terhadap tidak ditangkapnya tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerasan pupuk yang telah berlangsung bertahun - tahun namun hingga kini masih bebas berkeliaran.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum yang nyata dan berpotensi mengarah pada pembiaran serius, sehingga mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya petani dan kelompok ekonomi kecil yang menjadi korban langsung praktik pemerasan tersebut.

Hendri, selaku pengurus KOREK Riau menegaskan bahwa penetapan status DPO merupakan bukti telah terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti awal, sehingga tidak ada alasan hukum bagi aparat untuk menunda penangkapan.

“Jika seseorang sudah berstatus DPO namun bertahun-tahun tidak ditangkap, maka patut diduga adanya kelalaian berat. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan wibawa hukum,” tegas Hendri.

Bantah Isu Perdamaian

KOREK Riau secara tegas membantah isu tidak bertanggung jawab yang menyebutkan adanya perdamaian antara KOREK Riau dengan para DPO.

“Kami tegaskan, tidak pernah ada pertemuan, komunikasi, apalagi perdamaian dengan para DPO. Isu ini adalah fitnah dan upaya sistematis untuk mengaburkan substansi perkara,” ujar Hendri.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Serius

KOREK Riau menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun;

Pasal 423 KUHP, apabila pemerasan dilakukan oleh atau melibatkan oknum penyelenggara negara;

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan rakyat.

Selain itu, pembiaran terhadap DPO juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Desak Propam Polda Riau Bertindak

Atas tidak adanya kepastian hukum tersebut, KOREK Riau menyatakan akan melaporkan secara resmi penanganan perkara ini ke Propam Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat yang menangani kasus pemerasan pupuk tersebut.

“Kami mendesak Propam Polda Riau turun tangan dan memeriksa aparat yang menangani perkara ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegas Hendri.

Ancaman Nyata bagi Rakyat Kecil

KOREK Riau menegaskan bahwa praktik pemerasan pupuk secara langsung menekan dan memiskinkan rakyat kecil, serta merusak program ketahanan pangan nasional.

“Ketika pupuk diperas, petani tercekik. Ketika hukum diam, rakyat kehilangan harapan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan,” tutup Hendri.

KOREK Riau memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak media, masyarakat sipil, serta lembaga pengawas untuk bersama-sama menjaga marwah hukum dan melindungi kepentingan rakyat ekonomi kecil.

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER