Kanal

Kisruh 2 Kubu Serikat Pekerja di PMKS PT.MIS Mahato, Pemkab Rohul Lakukan Mediasi

Rohul (Riau), LPC

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) memfasilitasi permasalahan antara 2 (dua) kubu Serikat Pekerja dengan cara melakukan mediasi lanjutan di Lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (08/01/2026) siang. 

Kisruh antara 2 kubu Serikat Pekerja bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, yakni, antara Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (F.SPPP) dan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) yang akan bermitra dengan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT.Mahato Inti Sawit (PT.MIS) yang telah beroperasi di Rohul selama kurang lebih 6 (enam) tahun itu hingga kini belum tuntas. 

Konflik tersebut mencuat setelah, pihak PT.MIS secara sepihak memutus Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan pihak F.SPPP yang telah menjadi mitra Perusahaan tersebut selama kurang lebih 6 (enam) tahun atau sejak Perusahaan itu berdiri, dan kemudian, pihak PT. MIS memberikan KKB baru kepada pihak F.SPTI.

Terkait permasalahan itu, sebelumnya telah dilaksanakan Mediasi pertama di Kantor PT. MIS pada tanggal 5 Januari 2026. Namun, tidak ada titik temu. Selanjutnya, dilakukan mediasi lanjutan di tingkat Kabupaten. Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Rohul, pihak SPPP berulang kali mempertanyakan apa alasan perusahaan tidak memperpanjang KKB ?. Menurut SPPP bahwa selama berjalannya kontrak kerja sama (KKB) tidak pernah ada pelanggaran terhadap poin-poin kesepakatan yang tercantum dalam KKB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, M. Zaki, dan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, kabanKesbangpol, serta perwakilan dari Polres Rohul tersebut berlangsung alot, masing-masing pihak saling menyampaikan argumentasinya. Namun, mediasi yang dimulai pukul 14.10 hingga pukul 15.45 WIB ( kurang lebih 1,5 Jam) itu belum menghasilkan kesepakatan atau belum ada titik temu. 

Saat Mediasi berlangsung, Ketua Pimpinan Cabang SPPP Rohul, Kabul Situmorang,menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, baik di internal Perusahaan maupun dalam upaya fasilitasi dari pihak Pemerintah daerah.

“Kami dari SPPP menghormati proses yang sedang berjalan. Itulah sebabnya mediasi ini bisa terlaksana, hingga saat ini,” kata Kabul.

Kabul sangat menyayangkan sikap PT MIS yang dinilai berpotensi memecah belah Masyarakat di sekitar Perusahaan. Menurutnya, pemutusan kerja sama (KKB) secara sepihak telah berdampak langsung terhadap warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat di Perusahaan tersebut. “Perusahaan seharusnya hadir untuk mensejahterakan masyarakat, bukan justru membenturkan sesama warga. Tanpa alasan yang jelas, pekerjaan masyarakat yang mayoritas berada di sekitar pabrik dihentikan. Lalu, bagaimana dengan nasib warga tersebut?, tegasnya. 

Kabul Situmorang juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. Ia menyebut ratusan warga kehilangan mata pencaharian dan kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. “Selama ini SPPP di PT MIS berjalan aman, damai, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Situasi seperti ini justru berisiko menimbulkan bentrokan yang tidak diinginkan,” terang Kabul.

Lebih lanjut, Kabul menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang perusahaan menjalin KKB dengan serikat lain.Namun, Kabul menilai pemberian KKB di lokasi yang sebelumnya telah memiliki pekerja aktif justru akan menimbulkan persoalan baru.

“Kami tidak melarang perusahaan bekerja sama dengan serikat lain. Namun, jika KKB diberikan di tempat yang sudah ada pekerjanya, itu pasti menimbulkan konflik. Jika perusahaan ingin bermitra dengan buruh lain, sebaiknya ditempatkan di lokasi yang belum ada pekerjanya,” tegas Kabul lagi.

Menurutnya, apabila kondisi tersebut tetap dipaksakan, maka perusahaan dinilai sedang menciptakan perpecahan di tengah masyarakat sekitar.

Sementara, pihak PT MIS yang diwakili oleh Humas dan KTU nya menyampaikan tanggapan melalui surat resmi dari Pimpinan Perusahaan yang dibacakan dalam forum mediasi. Tanpa, menjelaskan detail alasan pemutusan KKB terhadap Pihak SPPP. 

Kemudian, Ketua DPC F.SPTI Rohul, M.Syahril Topan, ST.MT mengatakan , bahwa pihaknya telah mendapatkan KKB resmi dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT.MIS.

"Karna KKB SPPP telah berakhir pada tanggal 4 Januari 2026 , Selanjutnya, PT. MIS telah memilih dan memberikan KKB dan SPK kepada Kami SPTI. Maka, Kami wajib patuh terhadap KKB dan SPK tersebut. Saya pikir kita semua harus menghormatinya. Jika, kemudian ada pihak yang merasa dirugikan, baiknya, tempuh jalur hukum, " Ujar M.Syahril Topan saat Mediasi berlangsung. 

Karena belum tercapai kesepakatan, selanjutnya, Pimpinan rapat atau mediasi berencana menjadwalkan ulang mediasi lanjutan, sembari menyampaikan arahan supaya masing-masing pihak yang berselisih bisa menahan diri, serta tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas. 

Kepada sejumlah awak media yang meliput acara itu, usai mediasi, Sekda Rohul M.Zaki menyampaikan bahwa Pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar terbaik. Namun, hingga saat ini belum ditemukan titik temu.

“Kami sudah memfasilitasi dan menawarkan beberapa opsi solusi sebagai jalan keluar agar semua pihak bisa menerimanya. Namun, saat ini masih sebatas tawaran solusi dan belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak dan PT.MIS," Ucap M. Zaki kepada Wartawan.

Saat disinggung,terkait nasib ratusan warga yang terdampak akibat pemutusan KKB tersebut, M. Zaki menjelaskan bahwa pihaknya telah menawarkan solusi agar kedua belah pihak bisa menerimanya dengan baik. Tapi, belum membuahkan hasil. Kita masih memberikan ruang dan waktu untuk mediasi lanjutan, semoga ada win win solution nya kedepan," terangnya menutup. 

Terpantau, Mediasi selesai pada pukul 15.45 WIB. Meski alot namun berjalan dengan aman (Kondusif), hingga Masing-masing peserta Mediasi membubarkan diri dari ruang mediasi. ***(hs/ Bsf)

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER