Kanal

Lengkap, Kejari Dumai Terima Berkas Perkara Rokok Ilegal Tangkapan Bea Cukai Dumai

Kota Dumai (Riau),LPC

Kejaksaan Negeri Dumai telah menerima berkas perkara (Kamis, 18/12/2025) kemarin dari penyidik Bea Cukai Dumai atas dugaan keras melakukan penimbunan, penyimpanan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal

Berkas perkara dan tersangka ES (46)  pemilik Toko CS Ponsel di jalan Makmur, kelurahan Tanjung Palas, kecamatan Dumai Timur telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Dumai setelah melalui proses penyidikan di Bea Cukai Dumai.

Informasi yang diterima, perkara  ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan Laporan Kejadian tanggal 22 Oktober 2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) tanggal 22 Oktober 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai Dedi Husni kepada media ini menyampaikan, tersangka ES dijerat dengan Pasal 56 dan/atau Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 377.703.427.

"Penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Dumai dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 Desember 2025 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada hari ini Kamis, 18 Desember 2025 untuk proses hukum lebih lanjut (penuntutan)", ungkap Dedi Husni.***

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER