Kanal

Inkracht, Kejari Dumai Musnahkan BB Perkara Tipidum Periode Bulan September hingga Oktober 2025

Kota Dumai (Riau), LPC

Kejaksaan Negeri Dumai musnahkan Barang Bukti perkara - perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode September sampai dengan Oktober tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan dihalaman samping kantor Kejari Dumai pada hari Rabu (19/11/2025) pagi itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berupa barang bukti Narkotika berupa Shabu - shabu seberat 196,9861 (seratus sembilan puluh enam koma sembilan ribu delapan ratus enam puluh satu) gram, Pil ekstasi sebanyak 5,09 (lima koma nol sembilan) gram dan ganja sebanyak 3,05 (tiga koma nol lima) gram.
Barang bukti narkotika itu dimusnahan dengan cara dilarutkan kedalam air lalu di blender dan dibuang ke dalam parit atau selokan.

Pemusnahan barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain-lain. Berupa : timbangan digital, handphone, pakaian, parang, pisau, tangga, tas, gulungan tali tambang, surat/ dokumen dan lain - lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu/ penokok ataupun dipotong dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono, S.H., M.H dalam kegiatan pemusnahan menyampaikan bahwa melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat di ingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas dan tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.***
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER