Rohul (Riau), LPC
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengumumkan dan menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022. pada hari Senin (17/11/2025).
Tersangka “S” dalam kasus ini telah dilakukan penyidikan mendalam terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir Pengaraian menemukan indikasi bahwa penyaluran pupuk bersubsidi pada periode 2019 - 2022 tidak tepat sasaran dan mengakibatkan ketidaksesuaian penerima dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Tersangka “S” yang menjabat sebagai Direktur CV. Berkah Makmur adalah sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Rambah Samo, diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum. Di antaranya, tidak menyalurkan sebagian pupuk bersubsidi kepada pengecer sesuai ketentuan, membuat laporan penyaluran fiktif, dan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.
Akibat perbuatan Tersangka “S”, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.235.500.700 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu tujuh ratus rupiah), yang merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp 24.536.304.782 (dua puluh empat miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024.
Tersangka “S” dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan dan penahanan Tersangka “S” didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, serta serangkaian surat perintah lainnya hingga PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 dan PRINT-06/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Penetapan Tersangka Nomor Tap. Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 17 November 2025 juga menjadi dasar penahanan ini.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Tersangka “S” dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, antara lain:
1. Keterangan dari 108 orang saksi;
2. Keterangan dari 4 orang ahli;
3. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
4. Petunjuk-petunjuk lain yang mengindikasikan keterlibatan Tersangka “S” dalam tindak pidana.
Tim penyidik meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Tersangka “S”. Selanjutnya, Tersangka “S” akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025, imbuhnya.***