Kanal

Masih Dalam Proses Peradilan, Agunan Handi Rumandi Dilelang Bank Mandiri

Kota Dumai (Riau), LPC

Baru - baru ini terjadi hal tidak mengenakkan terhadap Handi Rumandi sebagai Direktur CV Dua Putri Sulung yang melakukan agunan kredit ke Bank Mandiri cabang Dumai atas 4 (empat) buah Sertifikat Tanah dan Bangunan.

Perihal ini menjadi kacau dikarenakan pihak PT Bank Mandiri Persero Tbk cabang Dumai melakukan pelaksanaan lelang Agunan Kredit atas 4 (empat) buah Agunan yang masih berstatus sebagai Objek Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kasasi) karena pihak Handi Rumandi dengan Kuasa Hukumnya sedang menunggu proses eksekusi di Pengadilan Negeri Dumai.

Adapun Agunan yang menjadi masih berstatus Objek Perkara di Pengadilan Negeri Dumai dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu :

1. Bidang Tanah Seluas 375 m² Bangunan berupa rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02200 an. Handi Rumandy yang terletak di Jalan Sadar Kelurahan Simpang Tetap.

2. Bidang Tanah Seluas 460 m² Bangunan berupa rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 300 dahulu 1289 terdaftar an. Juriati yang terletak di Kelurahan Buluh Kasap.

3. Bidang Tanah Seluas 211 m² Bangunan berupa rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1255 an. Handi Rumandy yang terletak di Gang Suparti Kelurahan Rimba Sekampung.

4. Bidang Tanah Seluas 312 m² Bangunan berupa Ruko dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor: 1340 an. Nurma Wilis yang terletak di Jalan Nangka Kelurahan Rimba Sekampung.

Dengan hal ini muncul Gugatan Perkara Perdata Nomor : 24/Pdt.G/2024/PN Dum pada tanggal 28 Mei 2024 disebabkan dimana pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai tidak mau menerima kemampuan nasabah untuk membayar tunggakan kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) terlebih dahulu dan sisanya sebesar Rp. 600.000.000,-(Enam Ratus Juta Rupiah) akan diselesaikan dalam satu tahun berjalan.

Sementara itu pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai mengetahui bahwa nasabah tersebut mempunyai kemampuan untuk melunasi semua tunggakan sekaligus hanya dengan menunggu Proses Eksekusi Atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Dum dalam Perkara Perdata Nomor: 36/Pdt.G/2019/PN Dum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde) dengan Nilai Sebesar Rp. 2.031.750.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan yang jelas bertujuan untuk melunasi semua tunggakan kepada pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai, namun pihak bank mengabaikan untuk menunggu proses eksekusi tersebut.

Dan juga dalam perihal ini ada satu objek lelang yang sudah laku terjual dengan nilai Rp. 300.000.000,-(Tiga Ratus Juga Rupiah) ini sama dengan nominal Handi Rumandi yang mau melakukan pembayaran tunggakan ke pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai. Berarti disini kita menilai bahwasannya pihak PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Dumai tidak menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan dan diduga telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan pasal 1365 KUHPerdata.

Saat ini diketahui pihak Handi Rumandi sedang mau melakukan pelaporan ke pihak Kejaksaan Negeri Dumai dengan membawa beberapa bukti yang ada.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER