Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan kepada pengelola tambang galian C di wilayah kecamatan Tayu berinisial H masih terus bergulir.
Ditengah penyidikan dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu, Polisi menemukan kedua belah pihak, yaitu pelapor yang berinisial TB yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati dengan H pengelola tambang galian C sebagai terlapor.
Namun, pada mediasi yang digelar di Polsek Tayu pada Jum'at (21/6/2024) sekitar pukul 09,00 WIB, TB tidak bisa hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya.
"Iya, pak TB sedang diluar kota, saya ditunjuk untuk mewakili mediasi, akan tetapi mediasi tersebut tidak menemui titik temu, sehingga masalah ini akan berlanjut," Kata Solikhin selaku kuasa hukum TB. Selasa (25/6/2024)
Terpisah, Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa pihak Kepolisian sudah melakukan mediasi.
"Kebetulan pak TB belum bisa, karena masih ada kegiatan diluar kota, mungkin di agendakan lagi minggu depan," ungkapnya.
Dijelaskan Aris, apabila mediasi yang kedua kali masih tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak, Polsek Tayu akan melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Pati.
"Semua saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan, jadi kalau mediasi gagal lagi, proses tetap berjalan, nanti kita gelarkan di Polresta Pati," Jelasnya
Sementara, TB yang ditemui wartawan di gedung DPRD Pati belum lama ini mengaku sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan.
"Secara hati saya sudah memaafkan, tetapi proses hukum tetap berlanjut, karena ini negara hukum dan saya menghormati hukum," kata TB.
(***Yusuf )