Kanal

Polisi Baru Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental, Yang Lain Diminta Segera Menyerahkan Diri

Pati (Jateng), LPC

Polisi baru tetapkan tiga tersangka Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya bos rental di Desa Sumbersoko, kecamatan Sukolilo, kabupaten Pati, Jawa Tengah saat konferensi pers pada Senin (10/6/2024)

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kadiv Humas Polda Jateng, Kombes pol Satake Bayu mengatakan bahwa pihaknya bersama Polresta Pati di intruksikan langsung oleh Kapolda Jateng untuk menyelesaikan kasus yang menjadi pergunjingan dijagat maya.

"Ketiga tersangka yaitu EN (51), PC (37), dan AG (37). Ketiganya punya peran yang sama, yaitu mengejar dan menghadang kendaraan korban kemudian memukul dan menginjak korban. AG juga melindas korban dengan motor dan memukul korban." Kata Kombes pol Satake Bayu

Selain menetapkan tiga tersangka, pihak kepolisan juga mengamankan sebanyak 19 warga Desa Sumbersoko yang diduga turut terlibat dalam insiden yang menyebabkan bos rental meninggal dunia dan ketiga temanya mengalami luka parah.

" BH yang diyakini sebagai bos rental tewas, dan ketiga rekannya yakni SH, KB, dan AS mengalami luka parah dan masih di rawat di Rumah Sakit." Tambahnya

Meskipun sudah menetap tiga tersangka dan mengamankan 19 saksi, polisi juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk yang merasa terlibat dalam pengeroyokan, pihaknya mengimbau agar bisa segera menyerahkan diri ke Polisi

"Ketiganya tersangka pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 ayat 2-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara." Jelasnya

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam aksi pengeroyokan serta menghimbau yang terlibat agar segera menyerahkan diri ke Polisi.

"barang bukti yang kita ankan berupa 1 unit mobil Sigra, pakaian tersangka dan korban, 1 buah helm dan 1 unit motor Nmax.

Disinggung soal keterlibatan korban dan jaringan penadah kendaraan bodong, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, wilayah Sukolilo yang diduga menjadi tempat pembuangan kendaraan ilegal.

( yusuf )

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER