Kanal

Komitmen Masyarakat Kelurahan Basilam Baru Menolak Keberadaan Gelper Dan Kafe Remang - Remang Yang Mengundang Maksiat

Kota Dumai (Riau), LPC

Masyarakat kelurahan Basilam Baru kecamatan Sungai Sembilan berkomitmen menolak keberadaan Gelper (Gelanggang Permainan) atau meja judi tembak ikan - ikan dan kafe remang - remang yang menyediakan wanita penghibur. 

Komitmen penolakan itu berdasarkan surat kesepakatan/ pernyataan bersama yang dibuat dan di tandatangani oleh Lurah, Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kelurahan) dan seluruh ketua RT (Rukun Tetangga) yang ada di kelurahan Basilam Baru. 

Lurah Basilam Baru Arianto Nst SSos didampingi Sekretaris Lurah Iswadi HMK kepada media ini menyampaikan, sikap tegas masyarakat atas penolakan keberadaan meja judi tembak ikan - ikan dan kafe remang - remang yang menyediakan wanita penghibur sudah disepakati jauh sebelumnya.

"Masyarakat sudah lama menolak keberadaan gelper dan kafe remang - remang itu dan kami hanya melanjutkan. Tugas kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah wajib menjalankan program Walikota Dumai dimana kelurahan Basilam Baru sudah dicanangkan sebagai wilayah "Wisata Religi", sebut Arianto Nst  SSos. 

Diceritakan Lurah, beberapa bulan lalu sempat di isukan adanya keberadaan kafe remang - remang di kelurahan Basilam Baru. Namun setelah di cek ke lokasi bersama perangkat kelurahan termasuk pengurus LPMK dan beberapa ketua RT, kafe remang - remang itu berada di luar kelurahan Basilam Baru. Itu menunjukkan bahwa warga dan masyarakat kelurahan Basilam Baru tegas menolak keberadaan tempat judi dan hiburan yang mengundang maksiat, sebut Anto Nst. 

Belakangan ini di wilayah RT 14 juga di isukan adanya warga kelurahan lain membuka usaha kafe remang - remang. Setelah di cek ke lokasi, kafe remang - remang itu memang benar adanya namun baru buka sehari. 

"Iya, kita dapat kabar dari warga dan kita sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan langsung agar mengikuti aturan yang sudah di kesepakati bersama. Kalau seandainya juga masih berani buka, kita akan ambil tindakan karena tempat usaha itu berada di wilayah RT saya. Parahnya lagi,  mereka tidak ada melapor.  Harusnya sebagai warga negara yang baik dan warga baru, mereka wajib lapor 1 X 24 jam dengan RT setempat. ", ungkap Fauzi ketua RT 14 saat bertemu (Rabu, 24/04/2024).***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER