Kanal

Kepala Disnakertrans Riau : Jangan Bayar Upah Karyawan Dibawah UMP

Pekanbaru (Riau), Lineperistiwa.com
Sebutan Provinsi Riau kaya dengan sumber alam,  minyak dan gas bumi (pertambangan) karet perusahan perkebunan kelapa sawit membuat dunia kerja dengan upah murah meriah dan berkelas memang di Riau tempatnya.  

Riau terlihat masih  menjanjikan, gemuruh  suara pabrik  kelapa sawit jumlahnya terus bertambah di sepuluh kabupaten yang ada di Riau. Tidak bisa pungkiri,  kehadiran banyak  perkebunan sawit membuat hutan rimbah yang dulu gagah perkasa kini tinggal  kenangan. Hutan di Riau sudah hancur babak belur, sebagian bekas kawasan hutan yang sudah berubah menjadi perkebunan sawit dan pemukiman padat penduduk tampak  sering kebanjiran bila di musim penghujan dan kering kerontang dan rawan kebakaran bila dimusim kemarau.

Termasuk nasib karyawan,  pekerja/ buruh yang masih bergantung hidup di perusahan perkebunan sawit milik klongmerat itu Apakah mereka sudah hidup.sejahtera? Apakah  perumahan mereka sudah layak huni?, Apakah upah mereka masih dibawah UMP?  Apakah mereka masih tinggal dibarak-barak darurat seperti di zaman orde baru?  

Dipastikan di era baru ini kehidupan pekerja/buruh diperkebunan sawit itu sudah mendekati layak walaupun kenyataannya masih banyak perusahan belum mampu membawa hidup buruhnya  mencapai hidup makmur dan sejahtera. Bahkan masih ada terlihat di Riau pekerja buruh lepas di perjebunan sawit itu hidup segan mati tak mau. Namun demikian  angka pencari kerja di dunia perkebunan di Riau  beberapa tahun ini jumlahnya sangat besar. Datanya bisa dilihat di disnaker, termasuk hanya mereka yang diterima bekerja hanya sebatas buruh lepas, karyawan tetap, dan tenaga kerja  kontrak, outsourcing  dan lainnya.  

Dan harus diakui, terbitnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625 Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662. " lumayanlah ada   kenaikan, dari pada tidak sama sekali, padahal gubri belum ada sebulan menjabat" ujar seorang pegawai  Disnaker tak mau ditulis namanya.

Dengan mengacu SK Plt Gubri yang baru kemarin menjadi orang nomor satu di Riau,  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP, kalau pun nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP yang dipakai itu tetap angka UMP," kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP maka kabupaten kota mulai hari ini sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan.

"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November. Kemudian menegaskan agar penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," ujarnya.(***Ronggur G,)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER