Kanal

Tehena Sokhi Laia Dituduh Bakar Lahan Dan Hutan, Eksepsi Buyung SH : Kasus Ini Diduga Direkayasa, Terdakwa Dikriminalisasi Dan Hak nya Diabaikan APH

Kota Dumai (Riau), LPC

Meskipun permohonan pra peradilan yang di ajukan Buyung SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa Tehena Sokhi Laia dicabut pada sidang pertama beberapa waktu lalu, upaya hukum yang dilakukan Buyung SH dari kantor hukum BYJ & Partners terus berlanjut.

Buyung SH yang membela kepentingan hukum terdakwa Tehena Sokhi Laia secara prodeo mengatakan, pencabutan permohonan pra peradilan itu mengingat pokok perkaranya sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai oleh Kejaksaan Negeri Dumai dimana Hakim tidak punya cukup waktu lagi untuk memeriksa permohonan tersebut.

Penuntut Umum Andi Sahputra Sinaga SH MH dari Kejaksaan Negeri Dumai pada sidang hari Selasa (07/11/2023) lalu menghadirkan Tehena Sokhi Laia di hadapan Majelis Hakim untuk mendengarkan dakwaan.

Dalam dakwaan perkara nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Dum, terdakwa Tehena Sokhi Laia ditahan oleh penyidik Polres Dumai sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023. Lalu diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023. Setelah itu penahanan Tehena Sokhi Laia diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai dua kali. Pertama sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan 18 September 2023 dan perpanjangan penahanan kedua sejak tanggal 19 September 2023 sampai dengan 18 Oktober 2023. Dikarenakan masa penahanan telah habis, Tehena Sokhi Laia dikeluarkan dari tahanan sejak tanggal 18 Oktober 2023 dan kembali di tahan sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 07 November 2023.

Dakwaan Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa terdakwa Tehena Sokhi Laia sejak bulan Januari 2023 menjadi karyawan di PT Armada Putra (AP) sebagai buruh panen sawit dan merawat sawit di PT Armada Putra (AP).

Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023, saksi bernama Ardon Panggabean melihat terdakwa masuk ke jalan Parit Purba menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 (dua) ember warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) potong kayu yang di ujungnya dililit serbuk kelapa. Tak lama kemudian, saksi Ardon Panggabean melihat ada kepulan asap diarah belakang lahan saudara Lubis.

Buyung SH yang mendampingi terdakwa Tehena Sokhi Laia usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum diruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA mengajukan Eksepsi nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan berikutnya.

"Agenda sidang hari ini (Kamis, 16/11/2023) pembacaan nota keberatan dari kita sebagai Penasehat Hukum atas dakwaan  Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya", ucap Buyung SH di pengadilan.

Buyung SH usai membacakan nota keberatannya di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH MH didampingi Hakim Anggota Hamdan Saripudin SH dan Muhammad Tahir SH menjelaskan bahwa nota keberatan yang diajukannya itu bukan sekedar bantahan terhadap suatu dakwaan saja, tetapi juga sebagai opening statement dengan tujuan untuk membuat suatu gambaran secara garis besar terhadap suatu peristiwa hukum yang diduga direkayasa oleh APH (Aparat Penegak Hukum).

"Kuat dugaan, terdakwa Tehena Sokhi Laia ini di kriminalisasi dan hak - haknya pun diabaikan", ungkap Buyung SH.

Terkait dengan tuduhan kepada terdakwa Tehena Sokhi Laia melakukan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tanggal 18 April 2023 lalu di daerah Parit Purba kelurahan Pelintung kecamatan Medang Kampai, Buyung SH mengatakan bahwa lahan tersebut sebagian milik dari masyarakat dan bukan milik terdakwa Tehena Sokhi Laia yang tidak pernah sekalipun ketempat terjadinya kebakaran. Seharusnya pemilik lahan lah yang berkewajiban untuk melindungi dan menjaga agar tidak terjadi kebakaran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 48 ayat 3 dan 4 Undang - Undang Cipta Kerja.

Selain itu, dalam nota keberatan Buyung SH juga menyebutkan adanya upaya paksa penahanan sejak dari tanggal 20 Juni 2023 terhadap terdakwa Tehena Sokhi Laia oleh penyidik Polres Dumai atas tuduhan pembakaran hutan dan lahan dimaksud.

Upaya paksa penahanan tersebut telah dilakukan perpanjangan penahanan beberapa kali mulai dari tingkat penyidikan sampai pada tingkat penuntutan. Dan pada tanggal 18 Oktober 2023 masa penahanan terdakwa telah habis, namun berdasarkan pengakuan terdakwa Tehena Sokhi Laia, dirinya dikeluarkan dari tahanan oleh pihak penyidik Polres Dumai dan tidak dikembalikan kepada keluarganya dan hanya disuruh tidur diruang penyidik Polres Dumai.

Ke esokan harinya (19/10/2023), Kejaksaan Negeri Dumai mengeluarkan Surat Penahanan terhadap terdakwa Tehena Sokhi Laia.

Sementara itu, berkaitan dengan saksi bernama Ardon Panggabean di dalam berkas perkara diperiksa penyidik berulang kali dan keterangan saksi Ardon Panggabean tidak konsisten dan berubah - ubah.

"Kami menilai, tuduhan kepada terdakwa Tehena Sokhi Laia telah melakukan pembakaran hutan dan lahan ini terlalu prematur dan tidak cukup bukti. Kami juga menilai bahwa azas dari hukum pidana Unus Testis Nullus Testis tidak ditegakkan atau dilanggar", terang Buyung SH yang mengaku sudah melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran dua hari setelah sidang dakwaan Penuntut Umum.
Diakhir keterangannya, Buyung SH berharap perkara ini bisa  membuka tabir kegelapan demi kebenaran untuk keadilan.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER