Kanal

Oknum Guru Honorer Cabuli Siswinya di Ruang BK, Pelaku Kini Digelandang Ke Polres Rokan Hulu

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com - Oknum Guru Honorer Bimbingan dan Konseling (BK) SMAN di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, terpaksa merasakan dinginnya Jeruji Besi Mako Polres Rohul.

Pria tersebut diamankan Penyidik Unit PPA Polres Rohul, diduga menjadi pelaku Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Pelapor S (56), Saksi H (40) dan N (17)
terduga Pelaku inisial AG (45)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais, SH, MH, didampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda, SH, Rabu (2/8/2023).

Lanjut AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais,  SH, MH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruang BK salah satu SMA di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Adapun Barang Bukti berupa Satu Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru  dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam," rinci Kasat Reskrim.

Diterangkan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais, SH, MH, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB,  saat itu pelapor sedang berada di Kebun.

Kemudian, Pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap Anak Pelapor.

Kepala Desa menyuruh untuk pulang, sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwasanya Anak Pelapor telah dicabuli Oknum Guru BK yang bernama inisial AG.

Kemudian juga yang menjadi korban di situ termasuk Anak Angkat Pelapor yang bernama inisial N.

Dijelaskan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais, SH, MH, pada Selasa (1/8/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap perkara yang telah dilaporkan.

''Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta barang bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka," kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH, MH..

"Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutup Kasat Reskrim mengakhiri. (***Hbn)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER