Kota Dumai, Lineperistiwa.com
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap terpidana Syahrani Adrian SSos MSi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 (tiga) tahun dalam perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (10/05/2022) sekira pukul 17.30 WI di rumahnya jalan Pangkalan Sena nomor12 RT 003 kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan (STDI) kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza SH MH dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan terpidana Syahrani Adrian SSos MSi masuk dalam DPO sejak tahun 2019 lalu.
Disampaikan Devitra, penangkapan/ eksekusi tersangka Syahrani Adrian SSos MSi dilakukan oleh Tim Tabur yang terdiri dari Antonius Sahat Tua Haro SH selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, SH dan Yosua Bona Tua Sinaga SH selaku Staf Intelijen dan saya sendiri. Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles SH selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho SH selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai, terang Kasi Intel Devitra.
Terpidana Syahrani Adrian terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018 lalu.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan memasukkan terpidana atas nama Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Jaksa Agung RI melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar segera dieksekusi untuk kepastian hukum. Dan pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.