Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Jajaran Personil Polres Pati, Polda Jawa Tengah telah berhasil mengamankan puluhan pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu. Penangkapan itu dilakukan selama Operasi Bersinar Candi sejak 9 Februari sampai 28 Februari 2022 di wilayah Kabupaten Pati.
Hal ini disampaikan Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho pada saat pimpin Konferensi Pers di kantor Exwil Pati, pada Selasa (08/03/2022) siang.
Turut hadir dalam acara Konferensi Pers Operasi Bersinar Candi Tahun Anggaran (TA) 2022 kali ini Kabag Ops Polres Pati, Kasatresnarkoba beserta Jajaran Polres Pati.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho mengatakan bahwa 16 dari 20 orang yang ditangkap tersebut merupakan target operasi. Penangkapan target operasi itu mayoritas dilakukan di Kecamatan Juwana, kabupaten Pati.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Pati berhasil mengamankan 16 orang pengedar Narkotika jenis Shabu. Saat ini kami menargetkan untuk menangkap empat TO lagi. Para pelaku ditangkap di wilayah yang berbatasan dengan laut mulai dari Desa Banyutowo hingga sebagian besar di Juwana,” ujarnya.
Seluruh pengedar narkoba jenis shabu ini kebanyakan dari Kabupaten Pati. Meskipun ada beberapa dari luar Kabupaten Pati. Ada pemain lama dan ada pemain baru.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, shabu dengan total berat 17,8 gram dan beberapa Handphone yang digunakan dalam melakukan transaksi.
Seluruh pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para pelaku akan mendapatkan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta hingga 10 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Eddy Sutrisno menyampaikan bahwa yang dilakukan salah satu tersangka dari 20 orang tersebut sudah termasuk jenius dalam melakukan aksinya.
“Dengan cara dilakukan di makam-makam terutama di makam cina. Tujuannya untuk mengelabui petugas, supaya transaksi yang di lakukan aman, dengan cara mereka menyamar sebagai peziarah, barang-barang itu di dapatkan dari dalam Lapas,” papar AKP Eddy Sutrisno.
"Alhamdulillah meski dengan modus itu, dengan cara menyelamatkan sabu di depan makam tersebut, Personil Res Narkoba Pati berhasil mengungkap kasus itu,” pungkasnya. (***MYD)